Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak v. ILO C120 - Hygiene (Commerce and Offices) Convention, 1964 (No. 120)/ Konvensi ILO No: 120/1964 tentang Kebersihan di Tempat Dagang dan Kantor diratifikasi pada 13 Juni 1969 melalui Undang-undang nomor 3 tahun 1969 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 120 mengenai Hygiene dalam Perdagangan dan Kantor-Kantor (Tambahan Lembaran Negara No: 2889 tahun 1969); vi. ILO C185 - Seafarers' Identity Documents Convention (Revised), 2003 (No. 185) diratifikasi pada 16 Juli 2008 dengan Amendments of 2016 to the Annexes of the Convention No. 185 yang diratifikasi pada 8 Juni 2017 melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pengesahan ILO Convention No. 185 Concerning Revising The Seafarers’ Identity Documents Convention, 1958 (Konvensi ILO NO. 185 mengenai Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut, 1958). (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4800); vii. ILO MLC, 2006 - Maritime Labour Convention 2006 (MLC, 2006) melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim,2006) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5931); e. Berbagai ketentuan HAM internasional yang menjelaskan lebih lanjut mengenai penerapan konvensi-konvensi i. General Comment No. 18 (2006) The Right to Work Article 6 of The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya No. 18 (2006) tentang Hak atas Pekerjaan); ii. General Comment No. 23 (2016) on the right to just and favourable conditions of work Article 7 of the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Komentar umum KIHESB No. 23 (2016) tentang hak atas kondisi kerja yang adil dan menguntungkan pasal 7 KIHESB); iii. General Comment No. 10 (1998) The Role of National Human Rights Institutions in the Protection of Economic, Social and Cultural Rights of The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Komentar Umum 10 (1998) Peranan Lembaga-lembaga HAM Nasional dalam Perlindungan Hak-hak Ekonomi Sosial dan Budaya); iv. General Comment No. 24 (2017) on State obligations in the context of business activities of The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Komentar Umum No. 24 (2017) tentang Kewajiban Negara berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dalam Konteks Kegiatan Bisnis); v. General Comment No. 8 (2022) on The Rights of Persons with Disabilities to Work and Employment (Komite Hak-Hak Penyandang Disabilitas dalam Komentar Umum No. 8 tentang Hak Penyandang Disabilitas untuk Bekerja); vi. The Limburg Principles are principles regarding the implementation of the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Prinsip9

Select target paragraph3