Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14
tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak
Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Konvensi 187, 2006) Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 89.
c. Konvensi-Konvensi Governance
i. ILO C081 - Labour Inspection Convention, 1947 (No. 81) diratifikasi pada
29 Januari 2004 melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003 tentang
Pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection In
Industry And Commerce (Konvensi No. 81 Mengenai Pengawasan
Ketenagakerjaan Dalam Industri dan Perdagangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4309);
ii. ILO C144 - Tripartite Consultation (International Labour Standards)
Convention, 1976 (No. 144) diratifikasi melalui Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1990 Tentang Pengesahan
Convention 144 Convention Concerning Tripartite Consultations to
Promote The Implementation Of International Labour Standards
(Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 144 Mengenai
Konsultasi Tripartit Untuk Meningkatkan Pelaksanaan Standar
Perburuhan Internasional). Lembaran Lepas Sekretariat Negara Tahun
1990.
d. Konvensi-Konvensi Umum/Teknis
i. ILO C019 - Equality of Treatment (Accident Compensation) Convention,
1925 (No. 19)/ Konvensi ILO No: 19/1925 tentang Perlakuan yang Sama
bagi Pekerja Nasional dan Asing dalam hal Tunjangan Kecelakaan Kerja.
Konvensi ini diratifikasi pada tahun 1927 dan dinyatakan berlaku bagi
Indonesia dengan Indonesia staatsblad 1929 No: 53. Kemudian
dinyatakan berlaku kembali pada 12 Juni 1950;
ii. ILO C027 - Marking of Weight (Packages Transported by Vessels)
Convention, 1929 (No. 27)/ Konvensi ILO No: 27/1929 tentang Pemberian
Tanda Berat pada Pengepakan Barang-Barang Besar yang Diangkut
dengan Kapal diratifikasi pada tahun 1933 Nederland staatsblad 1932 No:
185, Nederland staatsblad 1933 No: 34 dan dinyatakan berlaku untuk
Indonesia dengan Indonesia staatsblad 1933 No: 117. Kemudian
dinyatakan berlaku kembali pada 12 Juni 1950;
iii. ILO C088 - Employment Service Convention, 1948 (No. 88)/ Konvensi
ILO No: 88/1948) tentang Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga
Kerja. Diratifikasi 08 Agustus 2002 melalui Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2002 Tentang Pengesahan ILO Convention
No. 88 Concerning The Organization Of The Employment Service
(Konvensi ILO NO. 88 Mengenai Lembaga Pelayanan Penempatan
Tenaga Kerja) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
63);
iv. ILO C106 - Weekly Rest (Commerce and Offices) Convention, 1957 (No.
106)/ Konvensi ILO No: 106/1957 tentang Istirahat Mingguan dalam
Perdagangan dan Kantor-kantor diratifikasi pada 23 Agustus 1972 melalui
Undang-Undang Nomor 3 tahun 1961 tentang Persetujuan Konvensi
Organisasi Perburuhan Internasional No: 106 mengenai Istirahat
Mingguan dalam Perdagangan dan Kantor-kantor (Lembaran Negara No:
14 tahun 1961);
8