Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak b. Pasal 22 mengatur bahwa setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap negara. c. Pasal 23 mengatur bahwa: i. Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran. ii. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama iii. Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya. iv. Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya. 7. Pasal 24 DUHAM juga menegaskan bahwa setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah. 8. Indonesia sudah meratifikasi KIHESB melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557. 9. KIHESB mengikat dan menjadi undang-undang yang berlaku dan wajib dipenuhi oleh negara, khususnya Pemerintah Indonesia. Setiap empat tahun sekali Pemerintah Indonesia akan melaporkan pencapaian-pencapaian dan hambatanhambatan dalam mengimplementasikan Kovenan tersebut. 10. Pengaturan tentang KIHESB dan perjanjian internasional lainnya yang mengikat bagi Indonesia bisa kita lihat pengaturannya dalam: a. Pasal 11 UUD 1945 ayat (2) yang berbunyi Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR. Pada Pasal 11 ayat (3) dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang. b. UU 39/1999 Tentang HAM diatur mengenai hukum internasional mengenai HAM: i. Pasal 7 (2): Ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara Republik Indonesia yang menyangkut HAM menjadi hukum nasional. ii. Pasal 67: Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum 2

Select target paragraph3