Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
KUHAP memiliki kewajiban untuk menerima
laporan dan menindaklanjuti, termasuk me
laku
kan tindakan penahanan, penyitaan, dan
tindakan hukum yang lain.
Sementara itu tindakan kepolisian yang
tidak secara tuntas menyelidiki kasus dugaan
pembunuhan Sdr. Djaulak Gultom ini telah
menyalahi ketentuan di atas. Rekomendasi
Komnas HAM yang terakhir adalah
menyarankan agar pengadu menggugat Polres
Simalungun.
Sehubungan dengan hasil pemantauan
tersebut, Tim memberikan rekomendasi sebagai
berikut:
1. Bahwa Komnas HAM akan meminta
Mahkamah Agung untuk mempercepat
putusan PK berkenaan sengketa antara KTM
dengan PTPN IV. Selain itu Komnas HAM
juga mengupayakan jaminan perlindungan
KTM kepada Polres Simalungun, serta
memastikan bahwa hak-hak dasar warga
tetap terlindungi.
2. Bahwa Komnas HAM akan meminta
Bupati Simalungun untuk memperhatikan
masalah ini dan menyarankan agar pengadu
meminta pendapat persidangan ke Komnas
Tim melakukan pertemuan dengan seluruh
unsur Muspida Kabupaten Kuningan, Jawa
Barat.
HAM. Selain itu Komnas HAM juga telah
menyarankan agar Kuasa Hukum Pengadu
melayangkan surat tentang pengajuan
memori kasasi agar MA segera mengeluarkan
putusan kasasinya.
3. Bahwa Komnas HAM telah menyarankan agar
pengadu mengajukan gugatan terhadap Polres
Simalungun yang tidak secara profesional
menyelidiki kasus dugaan pembunuhan Sdr.
Djaulak Gultom.
10. Pemantauan Kasus Penyegelan
Masjid Ahmadiyah Cabang Manislor,
Kecamatan Jalaksana, Kabupaten
Kuningan
Komnas HAM telah mendapatkan informasi
dari berbagai media cetak dan elektronik
mengenai peristiwa penyegelan Masjid
Ahmadiyah Manislor yang dilakukan Satuan
Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten
Kuningan pada tanggal 28 Juli 2010 sekitar
pukul 06.30. Kejadian penyegelan masjid
ini telah memicu perlawanan dari Jemaat
Ahmadiyah dan berakhir adanya bentrok fisik.
Peristiwa tersebut juga diikuti dengan adanya
sekumpulan warga yang mengatasnamakan
umat Islam yang melakukan intimidasi dan
ancaman terhadap para Jemaat Ahmadiyah
pada keesokan harinya. Hal tersebut membuat
kehidupan Jemaat Ahmadiyah Manislor
khususnya dalam hal melaksanakan ibadah
dan keyakinannya menjadi terhambat dan
terganggu.
Untuk menemukan fakta dan data yang
menyeluruh, Komnas HAM memutuskan
untuk turun ke lokasi untuk melihat secara
langsung kondisi Jemaat Ahmadiyah Manislor
Kuningan Jawa Barat.
Setelah melakukan telaah dokumen
dan pemantauan lapangan, Komnas HAM
menemukan fakta-fakta sebagai berikut :
1. Bahwa benar telah terjadi penyegelan
5 (lima) Masjid Jemaat Ahmadiyah Manislor
Kuningan Jawa Barat yang dilakukan oleh Satuan
Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
93