Komisioner Kabul Supriyadhie dan Tim meminta keterangan dari Sekretaris Jemaat Ahmadiyah Kuningan, Jawa Barat. 92 terjadinya konflik vertikal maupun horizontal berkepanjangan. Terlebih pemerintah daerah memang terlibat dalam penandatangan surat keputusan bersama yang pada intinya menyerahkan lahan kepada masyarakat. Bahwa warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Sei Bamban Nagori Parbutaran secara hukum juga tetap harus dilindungi agar hak untuk hidup dan melanjutkan kehidupannya tidak terhalangi. Oleh karena itu, Komnas HAM akan meminta Bupati Simalungun untuk memperhatikan masalah ini, menyarankan agar pengadu meminta pendapat persidangan ke Komnas HAM. Selain itu Komnas HAM juga telah menyarankan agar Kuasa Hukum Pengadu melayangkan surat tentang pengajuan memori kasasi agar MA segera mengeluarkan putusan kasasinya. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 71 UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan “Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan Perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia”; Dalam masalah ini BPN Kabupaten Simalungun telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan di atas. Hal ini dibuktikan dengan telah diberikannya Sertifikat Hak Milik kepada Sdr. Aminurasyid. Pemberian hak ini memang sempat mengalami kendala karena tanah yang diajukan penerbitan SHMnya tengah bersengketa. Akan tetapi setelah sengketa selesai, maka SHM dapat diberikan. 4. Janter Siallagan dari Masyarakat Peduli Peraturan dan Keadilan (MASPERAK) mengenai penolakan pemberian hak milik di Desa Bangun Dolok kepada Sdr. Aminurasyid: 5. Forum Petani Nagori Mariah Hombang (FPNMH) mengenai kematian Djaulak Gultom: Bahwa tugas Kepolisian cq. Penyelidik ber­ dasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) laporan tahunan 2010

Select target paragraph3