yang ada, guna menghindari terjadinya konflik horisontal, serta membuka komunikasi yang efektif dengan para warga, khususnya warga Natal baik yang berada di Natal maupun warga Natal yang berada di luar wilayah Natal. 2. Mendesak Polres Mandailing Natal untuk memroses secara hukum terhadap para pelaku perusakan terhadap PT. PSU maupun kantor dan rumah dinas Polsek Natal dengan cara profesional dan menghormati hak asasi manusia para pelaku. 3. Mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran adanya tindakan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh jajaran kepolisian dalam menjalankan “operasi subuh” dalam melakukan penangkapan terhadap warga di Natal, serta memberikan sanksi hukum terhadap para pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran. 8. Pemantauan Kasus Grant Sultan 171 B dan Situasi HAM Di Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pak-pak Bharat Definisi Hak Asasi Manusia, menurut UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Lebih lanjut masih dalam UU No.39 Tahun 1999, pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan 88 laporan tahunan 2010 tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Atas dasar data, informasi, dan fakta yang didapat Tim maka permasalahan dugaan pelanggaran HAM tersebut dapat dibagi menjadi beberapa hal yang pokok, yaitu: 1. Masalah Jalan Provinsi yang rusak. Jalan masuk ke Kabupaten Dairi dan Kab. Pak-Pak Bharat yang merupakan jalan provinsi telah rusak dan sampai saat ini Pemerintah Provinsi Belum berusaha untuk memperbaiki jalan tersebut, hal ini membuat masyarakat sulit untuk beraktivitas. Sehingga mengakibatkan ter­ ganggunya pemenuhan hak-hak masyarakat terutama hak atas kegiatan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dll. 2. Masalah Hak Pakai HTI yang di miliki oleh PT. Toba Pulp Lestrari Dua Kabupaten yaitu Kab. Dairi dan Kab. Pak-Pak Bharat mengeluhkan keberadaan PT. TPL, mereka melakukan perambahan hutan dengan melampaui batas-batas yang sudah ada dan membuat kesusahan dalam masyarakat, bahkan RKT (Rencana kegiatan Tahunan) tidak dapat akses secara bebas. 3. Masalah Tanah Grant Sultan 171 B Oleh karena permasalahan tersebut sudah masuk ke dalam ranah peradilan, maka Komnas HAM akan terus memantau persidangan hingga menghasilkan keputusan yang berkekuatan tetap. Berdasarkan pada data, informasi dan fakta yang diperoleh Tim, dan dengan mengingat pada norma-norma hukum hak asasi manusia yang terdapat dalam Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No.11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional

Select target paragraph3