Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komisioner Johny Nelson Simanjuntak dan Tim sedang meninjau lokasi penyerangan di perusahaan PT. PSU Berdasarkan keterangan yang di­ beri­kan oleh korban maupun warga yang menjadi saksi, didapati adanya korban yang mengalami tindakan perlakuan yang kejam, merendahkan martabat dan tidak manusiawi, antara lain dengan cara dipukul, ditendang, dipopor senjata, disuruh jalan jongkok, disundut puntung rokok, diiikat dengan klem plastik yang kencang serta dikata-katai sebagai anjing dan teroris. Tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia serta Perkap Nomor 8 Tahun 2009. d. Perampasan Hak Milik Berdasarkan keterangan warga, dalam operasi penangkapan terhadap warga, anggota kepolisian telah me­lakukan perampasan terhadap harta benda hak milik warga, antara lain sepeda motor sebanyak 5 buah, helm sebanyak 1 buah dan minuman dalam botol milik warga yang diminum anggota polisi dengan tidak membayar. Tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan Perkap nomor 8 Tahun 2009. Berdasarkan kesimpulan yang diambil, dalam rangka penegakan hukum dan hak asasi manusia serta menghindari agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di kemudian hari, dengan ini Komnas HAM merekomendasikan sebagai berikut : 1. Mendesak kepada Bupati Mandailing Natal untuk segera mencari penyelesaian yang adil terhadap masalah tapal batas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 87

Select target paragraph3