Berdasarkan data, fakta dan informasi
yang dihasilkan selama dalam pelaksanaan
pemantauan di lapangan, Tim menyimpulkan
sebagai berikut :
1. Konflik tapal batas antara Kecamatan Natal
dan Kecamatan Linggau Bayu yang terjadi
tanpa ada proses penyelesaian yang cepat
telah menjadi pemicu terjadinya berbagai
konflik yang terjadi di masyarakat.
2. Tindakan warga yang melakukan kekerasan
dengan cara melawan hukum antara
lain dengan melakukan penyanderaan,
pembakaran dan perusakan terhadap fasilitas
PT. PSU maupun Kantor dan Rumah Dinas
Polsek Natal tidak dapat dibenarkan.
3. Komnas HAM mendukung upaya Polri
melakukan tindakan hukum terhadap para
pelaku tindak kekerasan.
4. Dalam upaya melakukan tindakan penegakan
hukum terhadap para pelaku, Polisi diduga
telah melakukan tindak pelanggaran HAM,
antara lain :
a. Perampasan Kemerdekaan Secara
Sewenang-wenang.
Berdasarkan keterangan yang diberi
kan oleh para saksi dan atau korban kepada
Komnas HAM, anggota kepolisian ketika
melakukan penangkapan terhadap warga
tidak didahului dengan menunjukkan
surat perintah penangkapan. Bahkan
mereka datang secara kasar dengan cara
mendobrak paksa pintu dan mengobrakabrik harta benda milik warga.
Tindakan tersebut bertentangan
dengan ketentuan sebagaimana disebut
kan di dalam Pasal 17 ayat (1) Peraturan
Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang
Implementasi Prinsip dan Standar HAM
dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian
RI, yang berbunyi :
(1) Dalam melakukan penangkapan setiap
petugas wajib untuk:
a. memberitahu/menunjukkan tanda
identitasnya sebagai petugas Polri;
b. menunjukkan surat perintah pe
86
laporan tahunan 2010
c.
d.
e.
f.
g.
nangkapan kecuali dalam keadaan
tertangkap tangan;
memberitahukan alasan pe
nangkapan;
menjelaskan tindak pidana yang
dipersangkakan termasuk ancaman
hukuman kepada tersangka pada
saat penangkapan;
menghormati status hukum anak
yang melakukan tindak pidana dan
memberitahu orang tua atau wali
anak yang ditangkap segera setelah
penangkapan;
senantiasa melindungi hak privasi
tersangka yang ditangkap; dan
memberitahu hak-hak tersangka
dan cara menggunakan hak-hak
tersebut, berupa hak untuk diam,
mendapatkan bantuan hukum dan/
atau didampingi oleh penasihat
hukum, serta hak-hak lainnya
sesuai KUHAP.
b. Penyiksaan
Berdasarkan keterangan yang diberi
kan oleh para korban, dalam proses
pemeriksaan di Polres Madina,
didapati adanya korban yang
mengalami penyiksaan antara lain
dengan cara ditampar, ditendang dan
dipukul.
Tindakan tersebut bertentangan
dengan Pasal 28 I UUD 1945, Pasal
4 jo Pasal 34 UU 39/1999 tentang
HAM, UU No. 11 Tahun 2005 tentang
Ratifikasi Kovenan Internasional Hak
SIPOL dan Peraturan Kapolri Nomor
8 Tahun 2009, yang menjamin bahwa
hak untuk bebas dari penyiksaan
merupakan hak yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apa pun
(non derogable rights).
c. Perlakuan Yang Kejam dan Tidak
Manusiawi