Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tidak terlalu mudah mempidanakan seseorang tanpa melalui proses-proses musyawarah dengan memperhatikan kondisi sosial masyarakat dan menghormati hukum adat setempat. b. Komnas HAM juga meminta jajaran Kepolisian di daerah SulawesiTenggara untuk proporsional dalam menjalankan tugasnya terkait dengan adanya pertambangan, tidak hanya melayani perusahaan tetapi juga melayani masyarakat. c. Menindaklanjuti informasi adanya oknum Brigade Mobil (BRIMOB) yang diduga telah melakukan permintaan sejumlah uang kepada penambang rakyat, dengan jaminan tidak akan dilakukan proses hukum (penindakan). d. Melakukan pemeriksaan dan razia-razia di seluruh perusahaan tambang di Kab. Bombana untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahan tersebut tidak melaku­­ kan penambangan di kawasan hutan sebelum adanya ijin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan RI. Hal itu untuk menjamin keadilan dan persamaan di depan hukum, jangan sampai Kepolisian mudah menangkap warga yang dituduh memasuki kawasan hutan, sedangkan perusahaan yang memasuki kawasan hutan dalam cakupan luas tidak dilakukan tindakan apapun. Komisioner Kabul Supriyadhie dan tim melakukan tinjauan lapangan ke lokasi pertambangan. 7. Pemantauan Kasus Tindakan Kekerasan Kepolisian terhadap Pelaku Pembakaran PT. PSU dan Perusakan Kantor dan Rumah Dinas Polsek Madina Komnas HAM telah menerima pengaduan secara langsung dari warga Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara terkait tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat Polres Mandailing Natal. Tindakan kekerasan oleh aparat Polres Mandailing Natal dilakukan dengan penangkapan terhadap para pelaku pembakaran PT. PSU dan perusakan Kantor dan rumah dinas Polsek Madina. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana dimandatkan di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Komnas HAM telah mengirim surat ke Kapolda Sumatera Utara guna mendapatkan konfirmasi sehubungan dengan berbagai fakta peristiwa yang disampaikan oleh pengadu. Untuk mendapatkan gambaran faktual tentang pengaduan dari warga Mandailing Natal (Madina), Komnas HAM telah melakukan pemantauan secara langsung ke lapangan pada 4 hingga 7 Juni 2010. Adapun tim Komnas HAM terdiri dari Komisioner Johny Nelson Simanjuntak, Sriyana, Budhy Latif, Siti Hidayawati dan Vella Okta Rini. Tim Komnas HAM telah melakukan pertemuan secara langsung dengan para warga yang menjadi korban maupun saksi pada saat peristiwa penangkapan yang dilakukan oleh polisi terhadap warga. Selain itu, Komnas HAM juga telah bertemu dengan Kapolsek Natal, Kapolsek Linggau Bayu, Kapolres Mandailing Natal, Bupati Mendailing Natal, Kajari Mandailing Natal serta melihat langsung warga yang ditahan di Polres Mandailing Natal, melakukan tinjauan secara langsung ke PT. Perkebunan Sumatera Utara dan memeriksa bekas-bekas kerusakan sebagai akibat tindakan dari warga Natal yang telah melakukan perusakan dan pembakaran terhadap sarana dan prasarana PT. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 85

Select target paragraph3