Komisioner Kabul Supriyadhie dan Tim sedang melakukan pertemuan dan meminta keterangan dari
masyarakat di sekitar lokasi pertambangan.
Kepada PT. Panca Logam Makmur seluas
1.210 Ha.
c. SK Bupati Bombana Nomor 91 Tahun
2010 tentang Penyesuaian Kuasa
Pertambangan (KP) Eksploitasi Menjadi
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi
Produksi Kepada PT. Panca Logam
Makmur seluas 1.210 Ha.
4. Bahwa benar PT. Panca Logam Makmur
telah mulai melakukan eksploitasi di wilayah
HPL sejak Januari tahun 2010 dan rencananya
untuk tahap pertama seluas 11,47 Ha. Bahwa
Dinas Pertambangan Kab. Bombana tidak
mengetahui secara pasti hasil ekspolitasi dari PT.
Panca Logam Makmur.
5. Bahwa berdasarkan pengamatan Dinas
Kehutanan Kab. Bombana yang saat ini dikelola
oleh PT. Panca Logam Makmur adalah di luar
kawasan Hutan Produksi, sebab belum ada
ijin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan
RI. Baru Bupati Bombana yang menerbitkan
rekomendasi.
6. Bahwa PT. Panca Logam Makmur telah
melakukan kerjasama dengan Rumpun Pimpie
(9 Rumpun) masyarakat adat Wumbubangka
84
laporan tahunan 2010
dengan sistem bagi hasil sebesar 20 %. Apabila
Rumpun Arif Manente akan melakukan
kerjasama dengan PT. Panca Logam Makmur
diminta membicarakan terlebih dahulu dengan
Rumpun Pimpie sebagai Rumpun yang terbesar.
Setelah terjadi kesepakatan maka kemudian
akan dilakukan pembahasan.
7.
Untuk
memudahkan
kerjasama
dengan Rumpun maka kemudian dibentuk
Yayasan Puuno Wonua yang menjadi wadah
perkumpulan 9 (sembilan) Rumpun tersebut
dengan menyerahkan dana 20% masuk ke
yayasan.
8. Bahwa kondisi jalanan yang menuju
lokasi PT. Panca Logam Makmur dan beberapa
perusahaan tambang yang lain sangat rusak,
tidak diaspal dan sulit dilalui.
Menindaklanjuti seluruh temuan, fakta dan
keterangan yang diperoleh, Komnas HAM telah
menyampaikan rekomendasi kepada Kepolisian
Daerah Sulawesi Tenggara dan Polres Bombana
sebagai berikut :
a. Komnas HAM meminta jajaran Kepolisian
baik Polda Sulawesi Tenggara maupun
Polres Bombana dengan diskresinya untuk