Komisioner Kabul Supriyadhie dan Tim sedang melakukan pertemuan dan meminta keterangan dari masyarakat di sekitar lokasi pertambangan. Kepada PT. Panca Logam Makmur seluas 1.210 Ha. c. SK Bupati Bombana Nomor 91 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Kuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Kepada PT. Panca Logam Makmur seluas 1.210 Ha. 4. Bahwa benar PT. Panca Logam Makmur telah mulai melakukan eksploitasi di wilayah HPL sejak Januari tahun 2010 dan rencananya untuk tahap pertama seluas 11,47 Ha. Bahwa Dinas Pertambangan Kab. Bombana tidak mengetahui secara pasti hasil ekspolitasi dari PT. Panca Logam Makmur. 5. Bahwa berdasarkan pengamatan Dinas Kehutanan Kab. Bombana yang saat ini dikelola oleh PT. Panca Logam Makmur adalah di luar kawasan Hutan Produksi, sebab belum ada ijin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan RI. Baru Bupati Bombana yang menerbitkan rekomendasi. 6. Bahwa PT. Panca Logam Makmur telah melakukan kerjasama dengan Rumpun Pimpie (9 Rumpun) masyarakat adat Wumbubangka 84 laporan tahunan 2010 dengan sistem bagi hasil sebesar 20 %. Apabila Rumpun Arif Manente akan melakukan kerjasama dengan PT. Panca Logam Makmur diminta membicarakan terlebih dahulu dengan Rumpun Pimpie sebagai Rumpun yang terbesar. Setelah terjadi kesepakatan maka kemudian akan dilakukan pembahasan. 7. Untuk memudahkan kerjasama dengan Rumpun maka kemudian dibentuk Yayasan Puuno Wonua yang menjadi wadah perkumpulan 9 (sembilan) Rumpun tersebut dengan menyerahkan dana 20% masuk ke yayasan. 8. Bahwa kondisi jalanan yang menuju lokasi PT. Panca Logam Makmur dan beberapa perusahaan tambang yang lain sangat rusak, tidak diaspal dan sulit dilalui. Menindaklanjuti seluruh temuan, fakta dan keterangan yang diperoleh, Komnas HAM telah menyampaikan rekomendasi kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan Polres Bombana sebagai berikut : a. Komnas HAM meminta jajaran Kepolisian baik Polda Sulawesi Tenggara maupun Polres Bombana dengan diskresinya untuk

Select target paragraph3