Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
kegiatan sebagai pengawas sehingga
dapat membatasi kegiatan yang
bertentangan dengan norma hukum,
norma agama, norma kesusilaan dan
tidak terjadi pelanggaran HAM serta
Disorda juga harus menerapkan sanksi
yang tegas dalam perjanjian agar apabila
terjadi sesuatu hal dikemudian hari dapat
dipertanggungjawabkan.
3. Agar Disorda ikut bertanggungjawab atas
peristiwa yang terjadi.
c. Rekomendasi Kepada Gubernur DKI
Jakarta.
Agar Gubernur mengambil tindakan kepada
Disorda Prov. DKI Jakarta sesuai dengan
kewenangannya terkait dengan kelalaian
yang dilakukan oleh Disorda Prov. DKI
Jakarta dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan
OK pada 3 – 6 Juli 2010.
d. Rekomendasi Kepada Polda Metro Jaya.
1. Komnas HAM meminta agar proses
hukum yang sedang berjalan dilaksanakan
secara serius, profesional dan transparan.
2. Meminta agar pihak Polda Metro Jaya
melakukan pemeriksaan atas temuan
Komnas HAM dan meminta semua
pihak untuk menghormati proses hukum
tersebut.
3. Agar Polda Metro Jaya memberikan
laporan perkembangan penanganan
kasus dugaan pelecehan terhadap
anggota Paskibraka Prov. DKI Jakarta
kepada Komnas HAM.
6. Pemantauan Kasus Pertambangan di
Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara
Komnas HAM pada tanggal 4 Januari 2010
telah menerima surat pengaduan Nomor : 07/
DPC-LPM RI/2009 tertanggal 7 Desember
2009 yang disampaikan oleh Sdr. Yohanes
Powatu, dkk yang didampingi oleh Sdr. Hangga
Irawan, Ketua DPC Lembaga Pemantau
Masyarakat Republik Indonesia (LPM-RI). Pada
intinya, pengadu mengadukan tindakan PT.
Panca Logam Makmur, perusahaan penambang
emas di Kab. Bombana yang melakukan tindak
pidana perampasan lahan dan melakukan
tindak intimidasi dengan melakukan penyisiran
dan pengejaran terhadap warga yang diduga
memasuki areal pertambangan. Padahal,
permasalahan ganti rugi dan hak atas kepemilikan
belum diselesaikan oleh perusahaan. Bahkan,
PT. Panca Logam Makmur telah mengklaim
lahan transmigrasi diantaranya di SP 3, SP 9, SP
7 yang telah ditempati transmigran sejak tahun
1982. Ironisnya, seluruh tindakan intimidasi
yang dilakukan perusahaan selalu diback-up
oleh Anggota Polres Bombana dan sekitar 50
(lima puluh) Anggota Brimob Polda Sulawesi
Tenggara.
Setelah melakukan telaah dokumen dan
pemantauan lapangan, Komnas HAM menemu
kan fakta-fakta sebagai berikut :
1. Berawal dari penemuan tambang emas
di kawasan Tahi Ite, Desa Rau-Rau dan Desa
Wumbubangka, Kec. Rorawatu dan Rarawatu
Utara, Kab. Bombana pada sekitar bulan
Juni 2008 telah memicu timbulnya konflik
kepemilikan lahan adat di kalangan ahli waris.
2. Pemerintah Kab. Bombana memerintah
kan bagi semua ahli waris untuk mendaftar
kepemilikannya kepada panitia penertiban
kawasan tambang, pada waktu itu ahli waris
keturunan Moronene yang dahulu lelulurnya
pernah mendiami kawasan tersebut, baik
sebagai eks perkampungan, perladangan dan
pembalakan ternak (walaka) melaporkan dan
mendaftarkan kepemilkannya atas tana tersebut,
termasuk milik Adat Pangkuri – Wumbungka
yang terletak di Desa Wumbubangka.
3. Bahwa benar PT. Panca Logam Makmur
mendapatkan Kuasa Pertambangan dari Bupati
Bombana seluas 1210 Ha sesuai :
a. SK Bupati Bombana Nomor : 351 Tahun
2008 tentang Persetujuan Pencadangan
Wilayah Pertambangan PT. Panca Logam
Makmur seluas 1.210 Ha.
b. SK Bupati Bombana Nomor : 353 Tahun
2008 tentang Pemberian Izin Eksplorasi
Pertambangan Bahan Galian Emas DMP
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
83