Komisioner Johny Nelson Simanjuntak dan Tim melakukan pertemuan dengan jajaran Pemerintah
Daerah.
Untuk menemukan fakta dan data yang
menyeluruh, Komnas HAM memutuskan untuk
turun ke lokasi untuk melihat secara langsung
tempat rehabilitasi Yayasan YMCA Indonesia di
Kab. Padang Pariaman.
Setelah melakukan telaah dokumen dan
pemantauan lapangan, Komnas HAM menemu
kan fakta-fakta terkait kasus penutupan secara
paksa program rehabilitasi/penyembuhan trauma
YMCA, KPI Sumbar, dan Bale Perempuan
Lubuk Pungai Korong Kampuang Tanjung
Nagari Sungai Durian, Kecamatan Patamuan,
Kabupaten Padang Pariaman sebagai berikut :
1) Bahwa benar terjadi penutupan secara
paksa program rehabilitasi trauma YMCA,
KPI Sumbar, dan Bale Perempuan Lubuk
Pungai oleh masyarakat Lubuk Pungai
yang dipimpin Camat Patamuan Padang
Pariaman;
2) Bahwa benar tindakan penutupan
tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur
dan dilakukan dengan tergesa-gesa
tanpa memberikan kesempatan kepada
penyelenggara program rehabilitasi untuk
80
laporan tahunan 2010
memberikan klarifikasi terkait dugaan
kristenisasi;
3) Bahwa benar tidak ada upaya kristenisasi
dalam program rehabilitasi tersebut, yang
ada hanyalah pengajaran-pengajaran
untuk anak-anak yang terbebas dari
muatan-muatan kristenisasi;
4) Bahwa benar akibat tuduhan kristenisasi
telah membuat anggota Bale Perempuan
Lubuk Pungai dikucilkan oleh masyarakat
dan menerima tindakan-tindakan yang
diskriminatif dalam kegiatan-kegiatan
kemasyarakatan;
5) Bahwa benar kondisi saat ini sudah relatif
kondusif setelah tuduhan kristenisasi tidak
berdasar dan tidak terbukti yang membuat
anggota Bale Perempuan dan keluarganya
mulai bisa melakukan aktifitas dan tidak
lagi dikucilkan;
Menindaklanjuti seluruh temuan, fakta
dan keterangan yang diperoleh, Tim akan
menyampaikan rekomendasi kepada Bupati
dan DPRD Padang Pariaman agar dalam
menghadapi isu-isu atau persangkaan atau