Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Tim sedang melakukan pertemuan dengan anggota dan pengurus Balai Perempuan Koalisi Perempuan Indonesia (BP KPI) Lubuk Pungai Dalam kaitannya dengan pengamanan perusahaan oleh pihak kepolisian perlu ditinjau kembali, hal ini menyebabkan polisi yang merupakan pelindung, pengayom masyarakat harus berhadapan dengan masyarakat ketika harus melakukan pengamanan terhadap perusahaan. Berdasarkan Keppres No. 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional, perusahaan tidak termasuk dalam kategori objek vital yang harus mendapat pengamanan dari pihak kepolisian. Atas peristiwa ini, Tim merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut : 1. Meminta kepada pihak kepolisian untuk dapat mengarahkan aparatnya yang bertugas di lapangan untuk tidak bertindak gegabah dan berlebihan dalam menggunakan senjata api dalam menghadapi masyarakat. 2. Meminta kepada pihak kepolisian agar pelaku penembakan dapat diproses berdasarkan peradilan pidana dan menurut sidang kode etik kepolisian. 3. Meminta kepada pihak kepolisian untuk dapat menginformasikan proses hukum yang tengah berlangsung secara transparan kepada masyarakat. 4. Pemantauan Kasus Penutupan Paksa Program Rehabilitasi Yayasan YMCA Indonesia di Lubuk Pungai Kecamatan Patamuan Kabupaten Padang Pariaman Komnas HAM telah menerima pengaduan dari pengurus Yayasan YMCA Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), dan Balai Perempuan Koalisi Perempuan Indonesia (BP KPI) Lubuk Pungai, Kabupaten Padang Pariaman. Inti pengaduannya yakni terjadinya penutupan secara paksa program rehabilitasi/ penyembuhan trauma akibat bencana yang ditujukan untuk anak-anak di bawah umur 10 tahun yang bertempat di Lubuk Pungai Korong Kampuang Tanjung Nagari Sungai Durian Kecamatan Patamuan Kabupaten Padang Pariaman. Penutupan secara paksa itu dilakukan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan masyarakat Lubuk Pungai. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 79

Select target paragraph3