Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Tim sedang melakukan pertemuan dengan anggota dan pengurus Balai Perempuan Koalisi
Perempuan Indonesia (BP KPI) Lubuk Pungai
Dalam kaitannya dengan pengamanan
perusahaan oleh pihak kepolisian perlu ditinjau
kembali, hal ini menyebabkan polisi yang
merupakan pelindung, pengayom masyarakat
harus berhadapan dengan masyarakat ketika
harus melakukan pengamanan terhadap
perusahaan. Berdasarkan Keppres No. 63 tahun
2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional,
perusahaan tidak termasuk dalam kategori objek
vital yang harus mendapat pengamanan dari
pihak kepolisian.
Atas peristiwa ini, Tim merekomendasikan
beberapa hal sebagai berikut :
1. Meminta kepada pihak kepolisian untuk
dapat mengarahkan aparatnya yang bertugas di
lapangan untuk tidak bertindak gegabah dan
berlebihan dalam menggunakan senjata api
dalam menghadapi masyarakat.
2. Meminta kepada pihak kepolisian agar
pelaku penembakan dapat diproses berdasarkan
peradilan pidana dan menurut sidang kode etik
kepolisian.
3. Meminta kepada pihak kepolisian untuk
dapat menginformasikan proses hukum yang
tengah berlangsung secara transparan kepada
masyarakat.
4. Pemantauan Kasus Penutupan Paksa
Program Rehabilitasi Yayasan YMCA
Indonesia di Lubuk Pungai Kecamatan
Patamuan Kabupaten Padang Pariaman
Komnas HAM telah menerima pengaduan
dari pengurus Yayasan YMCA Indonesia,
Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), dan Balai
Perempuan Koalisi Perempuan Indonesia
(BP KPI) Lubuk Pungai, Kabupaten Padang
Pariaman. Inti pengaduannya yakni terjadinya
penutupan secara paksa program rehabilitasi/
penyembuhan trauma akibat bencana yang
ditujukan untuk anak-anak di bawah umur 10
tahun yang bertempat di Lubuk Pungai Korong
Kampuang Tanjung Nagari Sungai Durian
Kecamatan Patamuan Kabupaten Padang
Pariaman. Penutupan secara paksa itu dilakukan
oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan
masyarakat Lubuk Pungai.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
79