3. Hak memperoleh keadilan
4. Hak atas kepemilikan
5. Hak turut serta dalam pemerintahan.
Dari hasil temuan dan analisis terhadap
fakta peristiwa yang terjadi, Tim Komnas HAM
merekomendasikan agar :
1. Pihak Polresta Mojokerto, Polres
Kabupaten Mojokerto dan Polda Jawa Timur
mengedepankan proses pemeriksaan yang
transparan terhadap para tersangka guna
menghindari terjadinya salah paham dengan
anggota masyarakat lainnya.
2. Semua pihak menghormati proses hukum
yang sedang berjalan demi kepastian hukum,
baik terhadap warga yang menjadi tersangka
kerusuhan maupun anggota polisi yang
melakukan penembakan dan saat ini dalam
proses pemeriksaan.
3. Pihak Polda Jawa Timur, Polres Kab.
Mojokerto, dan Polresta Mojokerto memberikan
jaminan keselamatan dan keamanan terhadap
keluarga tersangka maupun 35 orang yang
DPO.
4. Semua pihak terkait dengan pelaksanaan
pemilukada menjalankan tugas pokok dan
fungsi masing-masing dan berkoordinasi untuk
menciptakan proses pemilukada yang aman dan
tertib.
5. Pihak KPUD Kabupaten Mojokerto
berkoordinasi dengan kepolisian setempat juga
kepolisian wilayah penyelenggaraan pemilukada
untuk proses pengamanannya.
3. Pemantauan Kasus Penembakan oleh
Aparat Kepolisian Simpang Keuramat
terhadap Warga Sipil
Pada Kamis, 10 Juni 2010, anggota Polsek
Simpang Keuramat yang bertugas sebagai tenaga
pengaman (PAM) di PT. Satya Agung melakukan
penembakan terhadap Aji Don Bin Kadim alias
Raden (25 tahun) warga dusun CV 7 Gampong
Mesjid, Aceh Timur. Keduanya merupakan
eks kombatan dan berprofesi sebagai penderes
getah. Pelaku penembakan adalah Bripda Cut
78
laporan tahunan 2010
Darwin dan Briptu Edi Putra dan telah diperiksa
oleh Unit Pelayanan Pengaduan dan Penegakan
Disdiplin (P3D) Polres Lhokseumawe untuk
mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Seperti dirilis media Harian Aceh dan
Serambi Indonesia (11-12 juni 2010),
didapatkan informasi bahwa pada 10 Juni 2010,
warga Kecamatan Simpang Kramat dikejutkan
dengan suara tembakan sebanyak delapan kali
di areal perkebunan karet di Desa Meunasah
Dayah, Kec. Simpang Keuramat. Setelah
suara tembakan reda ditemukan korban tewas
bersimbah darah dan langsung dievakuasi ke
RS. Cut Mutia oleh Personel Polsek Simpang
Keuramat pada pukul 18.45 WIB. Berdasarkan
data yang diperoleh dari RS. Cut Mutia,
pada tubuh korban tidak ditemukan tandatanda kekerasan/penganiayaan. Penembakan
tersebut diduga dilakukan polisi yang bertindak
gegabah dalam menggunakan senjata api dalam
melakukan patroli pengamanan lahan karet PT.
Satya Agung.
Tim Komnas HAM yang telah melakukan
pemantauan di lapangan menyimpulkan
adanya dugaan pelanggaran HAM, yaitu Pasal
4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia yang berbunyi, “Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan
pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama,
hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi dan persamaan dihadapan
hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apapun dan oleh siapapun”
dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang
berbunyi, “Setiap orang berhak untuk hidup,
mempertahankan hidup dan meningkatkan
taraf kehidupannya”. Dugaan pelanggaran
HAM ini terjadi karena peristiwa penembakan
yang terjadi di areal perkebunan karet di Desa
Meunasah Dayah, Kecamatan Simapang
Keuramat tersebut telah menyebabkan tewasnya
seorang warga yang bernama Raden.