Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melalui pintu depan dengan membawa beberapa alat yang terbuat dari besi. Pada pukul 09.00 WIB, massa yang sudah terlanjur masuk ke area gedung DPRD Kab. Mojokerto melakukan pengrusakan terhadap mobil-mobil dengan cara memecahkan kaca mobil dan memasukkan bom molotov ke dalam mobil yang diparkir di sekitar halaman gedung. Berdasarkan hasil pemantauan terhadap kasus Kerusuhan Mojokerto pada 21 Mei 2010, Tim menyimpulkan beberapa temuan sebagai berikut: 1. Penyebab utama Kerusuhan Mojokerto tanggal 21 Mei 2010 yakni akibat ketidakpuasan pendukung salah satu Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilukada Kabupaten Mojokerto dengan melakukan unjuk rasa yang akhirnya berujung pada tindakan anarkis. 2. Adanya dugaan terjadinya penganiayaan dan/atau penyiksaan dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka kerusuhan. 3. Tidak adanya koordinasi di antara para penyelenggara pemilukada yang menyebabkan terjadinya kerusakan dan jatuhnya korban luka, baik di pihak warga maupun petugas kepolisian. 4. Longgarnya proses pengamanan tempat kejadian perkara (TKP) sebagai ekses dari kurangnya koordinasi para pihak penyelenggara dalam pengamanan gedung dan lokasi unjuk rasa. 5. Adanya indikasi penyerangan massa terhadap anggota kepolisian secara sengaja yang dibuktikan dari persediaan senjata seperti besi beton, bom molotov dan lainnya. Tim juga menemukan adanya indikasi pelanggaran HAM berdasarkan UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM terhadap hak-hak sebagai berikut: 1. Hak atas rasa aman 2. Hak untuk tidak disiksa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 77

Select target paragraph3