Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
melalui pintu depan dengan membawa beberapa
alat yang terbuat dari besi. Pada pukul 09.00
WIB, massa yang sudah terlanjur masuk ke area
gedung DPRD Kab. Mojokerto melakukan
pengrusakan terhadap mobil-mobil dengan cara
memecahkan kaca mobil dan memasukkan bom
molotov ke dalam mobil yang diparkir di sekitar
halaman gedung.
Berdasarkan hasil pemantauan terhadap
kasus Kerusuhan Mojokerto pada 21 Mei 2010,
Tim menyimpulkan beberapa temuan sebagai
berikut:
1. Penyebab utama Kerusuhan Mojokerto
tanggal 21 Mei 2010 yakni akibat
ketidakpuasan pendukung salah satu
Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam
pemilukada Kabupaten Mojokerto dengan
melakukan unjuk rasa yang akhirnya
berujung pada tindakan anarkis.
2. Adanya dugaan terjadinya penganiayaan
dan/atau penyiksaan dalam proses
pemeriksaan
terhadap
tersangka
kerusuhan.
3. Tidak adanya koordinasi di antara
para penyelenggara pemilukada yang
menyebabkan terjadinya kerusakan dan
jatuhnya korban luka, baik di pihak warga
maupun petugas kepolisian.
4. Longgarnya proses pengamanan tempat
kejadian perkara (TKP) sebagai ekses
dari kurangnya koordinasi para pihak
penyelenggara dalam pengamanan gedung
dan lokasi unjuk rasa.
5. Adanya indikasi penyerangan massa
terhadap anggota kepolisian secara sengaja
yang dibuktikan dari persediaan senjata
seperti besi beton, bom molotov dan
lainnya.
Tim juga menemukan adanya indikasi
pelanggaran HAM berdasarkan UU No.39
Tahun 1999 tentang HAM terhadap hak-hak
sebagai berikut:
1. Hak atas rasa aman
2. Hak untuk tidak disiksa
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
77