atas tanah pada 1981 saat PIR 23 masuk,
dan juga meniadakan hak penduduk lokal
terhadap pembagian lahan plasma sehingga
memungkinkan penduduk di luar wilayah
masuk dan menguasai lahan plasma.
Keterlibatan aparat kepolisian dan
kejaksaan dalam pengamanan wilayah
perusahaan telah menyebabkan kriminalisasi
para penduduk yang memperjuangkan
haknya atas tanah. Kondisi ini menyebabkan
kekhawatiran penduduk untuk melakukan
sesuatu dan keselamatan jiwanya.
Terkait permasalahan tersebut, Tim
merekomendasikan beberapa point sebagai
berikut :
1. Tim harus meminta kelengkapan data
dengan perusahaan
2. Meninjau lokasi sengketa dengan
perusahaan dan pengadu
3. Mengadakan pertemuan dengan Dirut
PTPN dan Menteri BUMN
2. Pemantauan Kasus Kerusuhan
Mojokerto
Kerusuhan Mojokerto terjadi pada saat
penyampaian visi dan misi serta program
pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Mojokerto 2010-2015, yakni 3 (tiga) calon
pasangan, yaitu Manis, Wasis dan Kokoh
pada Jumat, 21 Mei 2010 sekitar pukul
08.30 – 09.45 WIB di Gedung Graha Wisesa
DPRD Kab. Mojokerto, Jalan Ahmad Yani
No. 16 Kota Mojokerto. Pada saat yang sama
berlangsung Rapat Paripurna Istimewa DPRD
Kab. Mojokerto. Penyampaian visi dan misi
serta program dihadiri oleh Muspika, pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati, Kepala Desa
Se-Kabupaten Mojokerto dan tim sukses
masing-masing pasangan.
Saat acara penyampaian visi dan misi
masih berlangsung, sekitar pukul 08.51 WIB,
di luar gedung DPRD Kab. Mojokerto terjadi
unjuk rasa yang dilakukan oleh massa. Mereka
berusaha masuk ke dalam gedung DPRD
Komisioner Kabul Supriyadhie dan Tim sedang meminta keterangan Kepala LP Klas IIB Mojokerto.
76
laporan tahunan 2010