atas tanah pada 1981 saat PIR 23 masuk, dan juga meniadakan hak penduduk lokal terhadap pembagian lahan plasma sehingga memungkinkan penduduk di luar wilayah masuk dan menguasai lahan plasma. Keterlibatan aparat kepolisian dan kejaksaan dalam pengamanan wilayah perusahaan telah menyebabkan kriminalisasi para penduduk yang memperjuangkan haknya atas tanah. Kondisi ini menyebabkan kekhawatiran penduduk untuk melakukan sesuatu dan keselamatan jiwanya. Terkait permasalahan tersebut, Tim merekomendasikan beberapa point sebagai berikut : 1. Tim harus meminta kelengkapan data dengan perusahaan 2. Meninjau lokasi sengketa dengan perusahaan dan pengadu 3. Mengadakan pertemuan dengan Dirut PTPN dan Menteri BUMN 2. Pemantauan Kasus Kerusuhan Mojokerto Kerusuhan Mojokerto terjadi pada saat penyampaian visi dan misi serta program pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto 2010-2015, yakni 3 (tiga) calon pasangan, yaitu Manis, Wasis dan Kokoh pada Jumat, 21 Mei 2010 sekitar pukul 08.30 – 09.45 WIB di Gedung Graha Wisesa DPRD Kab. Mojokerto, Jalan Ahmad Yani No. 16 Kota Mojokerto. Pada saat yang sama berlangsung Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kab. Mojokerto. Penyampaian visi dan misi serta program dihadiri oleh Muspika, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Kepala Desa Se-Kabupaten Mojokerto dan tim sukses masing-masing pasangan. Saat acara penyampaian visi dan misi masih berlangsung, sekitar pukul 08.51 WIB, di luar gedung DPRD Kab. Mojokerto terjadi unjuk rasa yang dilakukan oleh massa. Mereka berusaha masuk ke dalam gedung DPRD Komisioner Kabul Supriyadhie dan Tim sedang meminta keterangan Kepala LP Klas IIB Mojokerto. 76 laporan tahunan 2010

Select target paragraph3