Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Sebagai gambaran, bersama ini diuraikan
10 (Sepuluh) laporan kasus/pengaduan yang
dilakukan pemantauan lapangan sebagai
berikut:
1. Pemantauan Kasus Tanah di
Bengkulu (Dusun Baru, Taba Tebat,
dan Pering Baru)
Masyarakat Dusun Baru, Taba Tebat Sibun
dan Pering Baru, Bengkulu menyatakan bahwa
tanah mereka yang dikuasai dan dikelola oleh
PTPN VII Lampung tanpa membayar ganti
rugi kepada masyarakat pemilik. Hal ini telah
diupayakan penyelesaiannya oleh masyarakat
korban sendiri namun membuahkan hasil.
Sementara itu Pemerintah Kabupaten
Seluma berpendapat bahwa masuknya PTPN
VII telah mendapatkan persetujuan warga dan
memberikan kesejahteraan. Saat terjadi penjualan
kavling, masyarakat kampung setempat tidak
bersedia membeli sehingga pembeli tanah
berasal dari luar kampung. Namun setelah hasil
sawit memberikan bukti keberhasilan, baru
masyarakat menuntut kembali.
Komnas HAM sudah mengirimkan Tim
Pemantauan ke lapangan di Kabupaten
Seluma Bengkulu pada 10 sampai 13
November 2009 yang terdiri dari Yosep Adi
Prasetyo, Rima Purnama Salim, dan Budhy
Latif. Dari pemantauan tersebut, Komnas
HAM berpendapat bahwa sangat penting Tim
bertemu langsung dengan pihak PTPN VII
Lampung, maka Subkomisi dan Bagian Adm.
Pemantauan dan Penyelidikan mengirimkan
Tim Pemantauan ke Lampung pada 11 hingga
14 Oktober 2010.
Hasil pemantauan menemukan dugaan
terjadi ketidakberesan proses pelepasan tanah
di wilayah Talopino saat PIR 23/PTPN VII
Lampung masuk dan menguasai lahan. Ini
dimungkinkan mengingat situasi dan kondisi
perpolitikan dan hukum Indonesia saat itu
meniadakan akses bagi penduduk yang tidak
paham hukum untuk mempertahankan
haknya. Selain itu, diduga terjadi penipuan
publik yang dilakukan oleh para pejabat
Kabupaten, Kecamatan, dan Kelurahan yang
menekan penduduk untuk melepaskan haknya
Tim Komnas HAM sedang melakukan pertemuan dan meminta keterangan dari masyarakat
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
75