Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Sebagai gambaran, bersama ini diuraikan 10 (Sepuluh) laporan kasus/pengaduan yang dilakukan pemantauan lapangan sebagai berikut: 1. Pemantauan Kasus Tanah di Bengkulu (Dusun Baru, Taba Tebat, dan Pering Baru) Masyarakat Dusun Baru, Taba Tebat Sibun dan Pering Baru, Bengkulu menyatakan bahwa tanah mereka yang dikuasai dan dikelola oleh PTPN VII Lampung tanpa membayar ganti rugi kepada masyarakat pemilik. Hal ini telah diupayakan penyelesaiannya oleh masyarakat korban sendiri namun membuahkan hasil. Sementara itu Pemerintah Kabupaten Seluma berpendapat bahwa masuknya PTPN VII telah mendapatkan persetujuan warga dan memberikan kesejahteraan. Saat terjadi penjualan kavling, masyarakat kampung setempat tidak bersedia membeli sehingga pembeli tanah berasal dari luar kampung. Namun setelah hasil sawit memberikan bukti keberhasilan, baru masyarakat menuntut kembali. Komnas HAM sudah mengirimkan Tim Pemantauan ke lapangan di Kabupaten Seluma Bengkulu pada 10 sampai 13 November 2009 yang terdiri dari Yosep Adi Prasetyo, Rima Purnama Salim, dan Budhy Latif. Dari pemantauan tersebut, Komnas HAM berpendapat bahwa sangat penting Tim bertemu langsung dengan pihak PTPN VII Lampung, maka Subkomisi dan Bagian Adm. Pemantauan dan Penyelidikan mengirimkan Tim Pemantauan ke Lampung pada 11 hingga 14 Oktober 2010. Hasil pemantauan menemukan dugaan terjadi ketidakberesan proses pelepasan tanah di wilayah Talopino saat PIR 23/PTPN VII Lampung masuk dan menguasai lahan. Ini dimungkinkan mengingat situasi dan kondisi perpolitikan dan hukum Indonesia saat itu meniadakan akses bagi penduduk yang tidak paham hukum untuk mempertahankan haknya. Selain itu, diduga terjadi penipuan publik yang dilakukan oleh para pejabat Kabupaten, Kecamatan, dan Kelurahan yang menekan penduduk untuk melepaskan haknya Tim Komnas HAM sedang melakukan pertemuan dan meminta keterangan dari masyarakat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 75

Select target paragraph3