Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Jenis Hak Yang Dilanggar
Pihak Yang Diadukan
Pelaksanaan Pemantauan dan Penyelidikan oleh
Sidang Paripurna Komnas HAM. Prosedur ini
telah tercatat dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 580 tertanggal
25 Oktober 2010.
Prosedur Pelaksanaan Pemantauan dan
Penyelidikan ini dimaksudkan sebagai pedoman
atau acuan dalam pelaksanaan fungsi, tugas
dan wewenang di bidang pemantauan dan
penyelidikan di lingkungan Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia.
Prosedur Pelaksanaan Pemantauan dan
Penyelidikan ini bertujuan untuk memantapkan
pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang di bidang
pemantauan dan penyelidikan, menertibkan
administrasi penanganan pengaduan, dan
meningkatkan kelancaran komunikasi yang
berhasil guna dan berdaya guna.
c. Pelaksanaan Pemantauan Lapangan
Penanganan
kasus
pengaduan
oleh
Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan
selain mengirimkan surat rekomendasi, jika
dipandang perlu juga melakukan pemantauan
secara langsung ke lapangan. Sepanjang 2010,
Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan telah
melakukan kegiatan pemantauan secara langsung
ke lapangan sebanyak 83 (delapan puluh tiga).
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
71