Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Pelaksanaan Fungsi Pemantauan dan Penyelidikan Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan mem­ punyai fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana dimandatkan di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 89 ayat (3). Selain fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana disebutkan di atas, Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan juga menjalankan fungsi, tugas dan wewenang yang dimandatkan di dalam peraturan perundangundangan lainnya serta berdasarkan penugasan dari Sidang Paripurna Komnas HAM. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 69

Select target paragraph3