Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Pelaksanaan
Fungsi Pemantauan
dan Penyelidikan
Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan mem
punyai fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana
dimandatkan di dalam Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
khususnya ketentuan sebagaimana disebutkan
di dalam Pasal 89 ayat (3). Selain fungsi, tugas
dan wewenang sebagaimana disebutkan di atas,
Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan juga
menjalankan fungsi, tugas dan wewenang yang
dimandatkan di dalam peraturan perundangundangan lainnya serta berdasarkan penugasan
dari Sidang Paripurna Komnas HAM.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
69