Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
maupun penyempurnaan laporan akhir.
Hasil Tim Penyelidikan yang diserahkan
ke Sidang Paripurna selanjutnya menjadi
bahan rekomendasi Komnas HAM yang
akan disampaikan kepada pihak Kejaksaan
Agung untuk ditindaklanjuti ke tahap
penyidikan.
3. Keputusan Sidang Paripurna
Terkait Internal Kelembagaan
Sepanjang 2010, Sidang Paripurna
Komnas HAM tidak hanya membahas
masalah pelanggaran HAM, namun urusan
internal kelembagaan Komnas HAM juga
tidak luput dari perhatian. Salah satu
agenda penting terkait dengan isu internal
yakni suksesi pimpinan Komnas HAM yang
dilaksanakan pada Sidang Paripurna khusus
23 Februari 2010. Susunan Pimpinan
Komnas HAM yang baru disahkan dalam
Keputusan Sidang Paripurna Komnas
HAM Nomor: 03/SP/II/2010. Berdasarkan
hasil pemilihan yang demokratis telah
terpilih formasi baru Pimpinan Komnas
HAM periode 2010-2012 yakni Ketua
Komnas HAM tetap dijabat oleh Ifdhal
Kasim, Wakil Ketua I Bidang Internal
Yosep Adi Prasetyo, dan Wakil Ketua
II Bidang Eksternal Nur Kholis. Selain
suksesi pimpinan Komnas HAM, Sidang
Paripurna 2010 juga mengagendakan
dan memutuskan penggantian Sekretaris
Jenderal Komnas HAM Sudibyo Triatmodjo
karena telah memasuki masa purna bakti.
Penguatan kelembagaan Komnas
HAM dari sisi legislasi juga menjadi fokus
perhatian Sidang Paripurna. Terkait dengan
hal ini, Sidang Paripurna mengagendakan
pembahasan RUU Komnas HAM dalam
sidang Paripurna Khusus. Dalam Keputusan
Sidang Paripurna khusus Komnas HAM
Nomor: 09/SP/VII/2010 bahwa RUU
Komnas HAM perlu segera diusulkan
dan didaftarkan menjadi program legislasi
nasional di DPR.
Persoalan internal kelembagaan lain
nya yakni terkait bertambahnya kewenangan
Komnas HAM sejak disahkan UndangUndang Nomor 40 Tahun 2008 tentang
Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Pada Pasal 8 ayat (2) dinyatakan bahwa
pengawasan terhadap segala bentuk upaya
penghapusan diskriminasi ras dan etnis
dilakukan oleh Komnas HAM. Selanjutnya
dalam penjelasannya dinyatakan dengan
adanya ketentuan ini, Komnas HAM perlu
menyesuaikan struktur organisasinya.
Maka melalui Keputusan Sidang Paripurna
Komnas HAM Nomor:04/SP/II/2010 telah
mengesahkan RPP tentang Diskriminasi
Ras dan Etnis untuk ditindaklanjuti dengan
diharmonisasikan dengan RPP Direktorat
Jenderal Perundang-undangan Kementrian
Hukum dan HAM.
Upaya penguatan kelembagaan Komnas
HAM juga menyasar pada produk UU. No.
26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Pada 21 September 2010 Sidang Paripurna
mengesahkan rancangan amandemen UU
No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
HAM. Pertama, mengganti judul dari
”Pengadilan HAM” menjadi judul yang
sesuai dengan isinya, yaitu ”Kejahatan Hak
Asasi Manusia Yang Serius” atau ”Tindak
Pidana Hak Asasi Manusia Yang Paling
Serius”. Kedua, menambah kewenangan
Komnas HAM sebagai penyidik dalam
perkara kejahatan Hak Asasi Manusia yang
serius atau tindak pidana Hak Asasi Manusia
yang paling serius.
Di samping perubahan judul dan
penambahan kewenangan sebagai penyidik,
Komnas HAM juga telah menyusun
Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait
kewenangan tersebut. Maka pada Sidang
Paripurna 26 Januari 2010 memutuskan
menerima SOP Penyelidikan Pro Justicia
dengan memasukkan satu klausul di
dalamnya yaitu tentang perubahan dan
mekanisme perubahannya.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
65