Sambutan
Ijinkanlah saya atas nama jajaran Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada
semua pihak yang mendukung hingga terselesainya Laporan
Tahunan Tahun 2010 ini. Laporan Tahunan 2010 Komnas
HAM yang kami sampaikan ini mempunyai makna
khusus, oleh karena sebagai wujud pertanggungjawaban
lembaga kepada publik luas terkait pelaksanaan fungsi,
tugas dan kewenangan Komnas HAM. Dalam Laporan
Tahunan ini akan tersaji pula kondisi aktual hak asasi
manusia serta perkara-perkara yang ditangani Komnas
HAM sepanjang 2010.
Sebagaimana diketahui, Komnas HAM selama ini
mengemban amanat Undang-Undang yang tidak ringan
dalam pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangannya. Sejak berdiri 1993 hingga memasuki
usai 17 tahun pada 2010, Komnas HAM mendapat mandat 3 Undang-Undang sekaligus yakni
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No. 26 Tahun
2000 tentang pengadilan HAM dan Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis. Sekalipun dirasakan masih terdapat kekurangan, namun dalam
praktiknya Komnas HAM tetap memegang teguh komitmen dalam menjalankan pelaksanaan
fungsi, tugas dan kewenangan yang telah diamanahkan ketiga Undang-Undang tersebut.
Kami menyadari, bahwa dalam menjalankan amanah dan mandat ketiga UU tersebut, Komnas
HAM seringkali menghadapi tantangan yang tidak ringan, baik pengaruh dari faktor internal
maupun eksternal. Namun demikian, kami terus berbenah untuk mewujudkan ikhtiar bersama
sebagai organisasi yang profesional, berwibawa dan dapat dipercaya oleh masyarakat. Secara
internal, perubahan mendasar telah dilakukan terkait upaya penguatan kelembagaan, baik dari sisi
menejerial, anggaran maupun sumber daya manusia agar tercipta tatanan organisasi yang efektif
dan efisien. Sedangkan di jajaran komisioner, pada 2010 Komnas HAM telah dilakukan rotasi
kepemimpinan dengan formasi baru dengan harapan terjaganya kesinambungan dan menutupi
kekurangan pada periode sebelumnya.
Dari faktor eksternal, tidak bisa dipungkiri bahwa penegakan HAM di Indonesia semakin
menunjukkan gejala anomali. Kita semua menyaksikan sepanjang 2010 ekskalasi pelanggaran
HAM kian sulit terbendung yang berujung terhadap perampasan hak-hak warga Negara, baik
di bidang sipi politik maupun ekonomi, sosial dan budaya. Rentetan peristiwa kekerasan begitu
hebat menghujani republik ini. Mulai bentrokan berlatar etnis, bermotif ekonomi, kekerasan
terhadap kelompok agama, penyiksaan hingga pembunuhan. Beragam aksi kekerasan tersebut
telah menyulitkan jutaan warga negara dalam memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
6
laporan tahunan 2010