Sambutan Ijinkanlah saya atas nama jajaran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang mendukung hingga terselesainya Laporan Tahunan Tahun 2010 ini. Laporan Tahunan 2010 Komnas HAM yang kami sampaikan ini mempunyai makna khusus, oleh karena sebagai wujud pertanggungjawaban lembaga kepada publik luas terkait pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan Komnas HAM. Dalam Laporan Tahunan ini akan tersaji pula kondisi aktual hak asasi manusia serta perkara-perkara yang ditangani Komnas HAM sepanjang 2010. Sebagaimana diketahui, Komnas HAM selama ini mengemban amanat Undang-Undang yang tidak ringan dalam pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangannya. Sejak berdiri 1993 hingga memasuki usai 17 tahun pada 2010, Komnas HAM mendapat mandat 3 Undang-Undang sekaligus yakni Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM dan Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Sekalipun dirasakan masih terdapat kekurangan, namun dalam praktiknya Komnas HAM tetap memegang teguh komitmen dalam menjalankan pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan yang telah diamanahkan ketiga Undang-Undang tersebut. Kami menyadari, bahwa dalam menjalankan amanah dan mandat ketiga UU tersebut, Komnas HAM seringkali menghadapi tantangan yang tidak ringan, baik pengaruh dari faktor internal maupun eksternal. Namun demikian, kami terus berbenah untuk mewujudkan ikhtiar bersama sebagai organisasi yang profesional, berwibawa dan dapat dipercaya oleh masyarakat. Secara internal, perubahan mendasar telah dilakukan terkait upaya penguatan kelembagaan, baik dari sisi menejerial, anggaran maupun sumber daya manusia agar tercipta tatanan organisasi yang efektif dan efisien. Sedangkan di jajaran komisioner, pada 2010 Komnas HAM telah dilakukan rotasi kepemimpinan dengan formasi baru dengan harapan terjaganya kesinambungan dan menutupi kekurangan pada periode sebelumnya. Dari faktor eksternal, tidak bisa dipungkiri bahwa penegakan HAM di Indonesia semakin menunjukkan gejala anomali. Kita semua menyaksikan sepanjang 2010 ekskalasi pelanggaran HAM kian sulit terbendung yang berujung terhadap perampasan hak-hak warga Negara, baik di bidang sipi politik maupun ekonomi, sosial dan budaya. Rentetan peristiwa kekerasan begitu hebat menghujani republik ini. Mulai bentrokan berlatar etnis, bermotif ekonomi, kekerasan terhadap kelompok agama, penyiksaan hingga pembunuhan. Beragam aksi kekerasan tersebut telah menyulitkan jutaan warga negara dalam memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. 6 laporan tahunan 2010

Select target paragraph3