Suasana Sidang Paripurna Komnas HAM pada 2010 untuk memilih formasi pimpinan baru Komnas HAM. I. Mandat Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Pada 2010 Sidang Paripurna Komnas HAM dilaksanakan setiap bulan pada minggu kedua. Namun bila ada kondisi-kondisi mendesak maka jadwal pelaksanaan sidang paripurna dilaksanakan pada minggu ketiga atau minggu keempat. Pengecualian tersebut dapat berlaku bila terdapat agenda penting untuk dibahas dan diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus. Sidang Paripurna merupakan instrumen penting untuk mendukung tujuan dan fungsi Komnas HAM yakni mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan Hak Asasi Manusi sesuai degan Pancasila, UndangUndang Dasar 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. Teknis pelaksanaan Sidang Paripurna berada dilaksanakan oleh Sub Bagian Persidangan yang bertanggung jawab menjamin kelancaran pelaksanaan Sidang Paripurna. Tugas dan tanggungjawab Sub. Bagian Persidangan secara tidak langsung telah digariskan dalam salah satu sasaran kebijakan Rencana Strategis Komnas HAM Tahun 2010-2014 pada point d yang menyatakan ”Sasaran peningkatan koordinasi perencanaan, pelayanan persidangan, keprotokolan dan kerjasama Komnas HAM. Strategi kebijakan yang ditetapkan adalah sebagai berikut : l l l II. Mekanisme Pelaksanaan Sidang Paripurna Sidang Paripurna Komnas HAM di­ laksana­kan berdasarkan jadwal yang telah di tetapkan dalam Keputusan Sidang Paripurna. 58 laporan tahunan 2010 l Peningkatan kualitas perencanaan melalui penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT), Penetapan Kinerja dan Rencana Kerja dan Anggaran serta Renstra Komnas HAM 20152019. Peningkatan kerjasama dengan lembaga di lingkup nasional, regional dan internasional. Peningkatan kualitas laporan kinerja dan laporan tahunan melalui pembuatan laporan Komnas HAM dalam bahasa asing, penyusunan dan pelaksanaan instrumen pengukuran terhadap kinerja dan penyusunan manajemen resiko. Peningkatan kualitas pelayanan persidangan.

Select target paragraph3