Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Sidang Paripurna Sidang Paripurna Komnas HAM merupakan alat kelengkapan tertinggi lembaga dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan strategis kelembagaan. Sidang paripurna diikuti oleh seluruh anggota Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (1) yang menyatakan “Sidang Paripurna adalah pemegang kekuasaan tertinggi Komnas HAM, selanjutnya dalam ayat (2) dinyatakan “Sidang Paripurna terdiri dari seluruh anggota Komnas HAM”. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 57

Select target paragraph3