88 untuk mengabaikan norma-norma hak
Paguyuban Korban
dan Keluarga
asasi manusia, dalam pelaksanaan tugas
Korban Tragedi 14
mereka, khususnya dalih pembenar untuk
Mei 1998 mengadu
ke Komnas
melakukan tindakan extra-judicial killing.
HAM atas belum
Demikian juga dalam beberapa kasus
terselesaikannya
penangkapan telah terjadi penangkapan
kasus tersebut.
dan penahanan yang sewenang-wenang.
Komnas HAM sedikitnya menerima
pengaduan dari 16 orang yang ditangkap
di Jakarta dan Bekasi, yang akhirnya 11
orang diantaranya dibebaskan. Kasuskasus terduga teroris yang dibebaskan ini
kembali menguatkan tuduhan adanya
salah tangkap dalam beberapa operasi yang
dilakukan. Di Medan juga terjadi, diantara
21 terduga teroris yang ditangkap, 5 orang
dibebaskan.
Dalam sejumlah penangkapan dan
kemudian dilanjutkan dengan penahanan
tersebut, seringkali tidak diindahkan hakhak orang yang ditangkap dan ditahan,
diantaranya hak untuk mendapatkan
penasehat hukum. Ada dugaan sejumlah
pelanggaran terhadap hukum acara pidana
48
laporan tahunan 2010
dalam proses penangkapan dan penahanan.
Pihak keluarga juga seringkali tidak
mendapatkan akses yang memadai untuk
mendapatkan informasi seputar keluarganya
yang ditangkap atau ditahan. Hal ini
dikarenakan, sejumlah terduga teroris yang
ditangkap di daerah tertentu kemudian
dibawa ke tempat lain misalnya Jakarta.
Kasus-kasus yang terkait dengan
penanganan terorisme ini, rentan dengan
pelanggaran HAM diantaranya jaminan
atas hak-hak proses peradilan yang adil.
Sejumlah terduga teroris yang tertembak
dan akhirnya meninggal, dalam beberapa
kasus tidak bisa diidentifikasi peranannya,
atau salah sasaran, yang jarang dijelaskan
kepada publik.
Tindakan penembakan yang ber
lebihan kepada terduga teroris dalam
upaya penggrebekan juga memunculkan
kerentanan terjadinya pelanggaran yang
dilakukan oleh aparat dalam penggunaan
senjata. Hal ini dikarenakan, dalam
operasi-operasi yang dilakukan, khususnya