Komisi Nasional Hak Asasi Manusia a. Masih Maraknya Penyiksaan dan Extra-judicial Killing Merujuk pada Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, hak untuk tidak disiksa merupakan bagian dari hak asasi yang tak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights). Namun demikan dalam praktiknya di Indonesia, faktanya masih dijumpai sejumlah kasus penyiksaan. Bahkan pelaku dari tindakan kekerasan dan tidak manusiawi tersebut, adalah mereka para aparat negara, oknum Kepolisian Negara Republik Indonesia. Data pengaduan Komnas HAM menunjukkan, sedikitnya terdapat 30 kasus penyiksaan dalam penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, sepanjang tahun 2010. Selain itu, aparat kepolisian nampaknya juga masih melakukan penganiayaan dan tindak penganiayaan lainnya. Data Komnas HAM memperlihatkan adanya 32 kasus penganiayaan, dan 16 kasus tindakan kekerasan, yang dilakukan oleh oknum polisi, baik pada saat menjalankan tugas maupun di luar dinas. Bahkan, di sejumlah tempat, beberapa oknum polisi langsung melakukan tembak di tempat, ini dibuktikan dari adanya 19 aduan kasus penembakan yang diterima Komnas HAM. Peristiwa tindak kekerasan yang menjadi sorotan baik di tingkat nasional maupun internasional adalah tindak Bentuk-Bentuk Kekerasan Polisi kekerasan atau penyiksaan yang dilakukan oleh TNI terhadap warga Papua yang terjadi pada Maret dan Mei 2010 di Puncak Jaya, Papua. Lebih buruk lagi, beberapa tindakan kekerasan yang dilakukan polisi, beberapa diantaranya disertai dengan hilangnya nyawa dari korbannya. Fakta ini memperlihatkan masih dilanjutkannya tindakan extrajudicial killing yang dilakukan oleh aparat kepolisian, yang mengancam hak hidup seseorang, sebagai hak asasi yang tak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (Pasal 28I ayat (1) UUD 1945). Dalam tahun 2010, berdasar data pengaduan Komnas HAM, sedikitnya terdapat 11 (sebelas) kasus extrajudicial killing, yang pelakunya adalah aparat kepolisian. b. Belum Terselesaikannya Konflik Kepemilikan Lahan (Land Tenurial) Presiden Yudhoyono melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), telah menggulirkan program land reform, dengan membagikan sejumlah lahan bersertifikat pada beberapa petani di Cilacap, Jawa Tengah. Tentunya setelah para petani tersebut berjuang semenjak satu dasawarsa yang lalu, dengan dukungan dari berbagai pihak. Akan tetapi, meski pemerintah sudah meluncurkan program land reform, pada implementasinya di lapangan, pada kenyataannya masih ditemukan banyak kasus sengketa kepemilikan lahan (land tenurial conflict). Kasus-kasus tersebut melibatkan aktor baik antara warga dengan korporasi swasta, warga dengan BUMN, maupun warga dengan lembaga pemerintah. Dari data pengaduan, dijumpai setidaknya 170 kasus sengketa kepemilikan lahan dalam tahun 2010, yang memberikan ancaman hak atas rasa aman, karena menghambat aktivitas warganegara untuk mengembangkan diri, demi memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 43

Select target paragraph3