Komisi Nasional Hak Asasi Manusia asasi manusia, antara lain dengan dimasukkannya isu hak asasi manusia dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebagai tindak lanjut dari penjabaran dari program-program yang disampaikan oleh Presiden pada saat kampanye. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM merupakan proses yang berlanjut dan upaya terus menerus sebagai salah satu sarana pencapaian masyarakat demokratis yang bercirikan penghormatan HAM dan supremasi hukum. Karena perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM merupakan proses yang berlanjut dan upaya terus-menerus, layaklah kiranya apabila pada 2010 ini kita mencoba membuat neraca, atau setidak-tidaknya catatan, tentang kondisi HAM di Indonesia selama 2010. Salah satu bidang yang absen dari perhatian serius Pemerintah adalah bidang penegakan hak asasi manusia. Tahun 2010 berlalu tanpa meninggalkan prestasi yang gemilang, justru sebaliknya meninggalkan kenangan buruk yang terwujud dalam berbagai pelanggaran hak asasi manusia baik hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi hampir- hampir tidak pernah disentuh penyelesaian dan remedy-nya; seakan-akan negara absen dari tanggungjawabnya. Komnas HAM sangat prihatin dengan situasi ini dan kembali mengingatkan akan tanggung jawab negara (state responsibility) dalam memajukan, melindungi dan menegakkan hak asasi manusia. Apalagi tanggung jawab ini sudah menjadi tanggung jawab konstitusional negara RI, bukan hanya tanggung jawab moral. Namun demikian, Komnas HAM melihat pada kenyataannya Pemerintah belum mempunyai blueprint yang jelas dan prioritas dalam menangani isu hak asasi manusia. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, Johny Nelson Simanjuntak menerima pengaduan kasus dugaan pelanggaran HAM di ruang pengaduan kantor Komnas HAM. Komnas HAM terlibat aktif dalam upaya penyelesaian peristiwa kerusuhan di Makam Mbah Priuk dengan melakukan dialog terhadap berbagai pihak. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 39

Select target paragraph3