Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
asasi manusia, antara lain dengan dimasukkannya
isu hak asasi manusia dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) sebagai tindak lanjut dari penjabaran
dari program-program yang disampaikan oleh
Presiden pada saat kampanye.
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan HAM merupakan proses yang
berlanjut dan upaya terus menerus sebagai salah
satu sarana pencapaian masyarakat demokratis
yang bercirikan penghormatan HAM dan
supremasi hukum. Karena perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM
merupakan proses yang berlanjut dan upaya
terus-menerus, layaklah kiranya apabila pada
2010 ini kita mencoba membuat neraca, atau
setidak-tidaknya catatan, tentang kondisi HAM
di Indonesia selama 2010.
Salah satu bidang yang absen dari perhatian
serius Pemerintah adalah bidang penegakan
hak asasi manusia. Tahun 2010 berlalu tanpa
meninggalkan prestasi yang gemilang, justru
sebaliknya meninggalkan kenangan buruk
yang terwujud dalam berbagai pelanggaran hak
asasi manusia baik hak-hak sipil dan politik
maupun hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi hampir-
hampir tidak pernah disentuh penyelesaian
dan remedy-nya; seakan-akan negara absen dari
tanggungjawabnya.
Komnas HAM sangat prihatin dengan
situasi ini dan kembali mengingatkan akan
tanggung jawab negara (state responsibility) dalam
memajukan, melindungi dan menegakkan hak
asasi manusia. Apalagi tanggung jawab ini
sudah menjadi tanggung jawab konstitusional
negara RI, bukan hanya tanggung jawab moral.
Namun demikian, Komnas HAM melihat pada
kenyataannya Pemerintah belum mempunyai
blueprint yang jelas dan prioritas dalam
menangani isu hak asasi manusia.
Komisioner
Pemantauan dan
Penyelidikan, Johny
Nelson Simanjuntak
menerima
pengaduan kasus
dugaan pelanggaran
HAM di ruang
pengaduan kantor
Komnas HAM.
Komnas HAM
terlibat aktif dalam
upaya penyelesaian
peristiwa kerusuhan
di Makam Mbah
Priuk dengan
melakukan dialog
terhadap berbagai
pihak.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
39