Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Gambaran Umum
Kondisi Hak Asasi Manusia
2010
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagaimana
dimandatkan oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia (UU 39/1999) bertujuan mengembangkan kondisi
yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UndangUndang Dasar (UUD) 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB), serta Deklarasi Universal HAM (DUHAM) serta meningkatkan
perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi
manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam
berbagai bidang kehidupan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) sebagaimana dimandatkan oleh Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU 39/1999)
bertujuan mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan
HAM sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta Deklarasi Universal
HAM (DUHAM) serta meningkatkan perlindungan dan penegakan
HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan
kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
37