Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Komisioner
Mediasi
Komnas HAM,
Ridha Saleh
tampil sebagai
narasumber
dalam acara
Workshop HAM
di Makasar.
Di ranah mediasi, Ridha Saleh juga banyak
terlibat dalam perdamaian pihak-pihak yang
berkonflik seperti pada kasus penggusuran
permukiman Cina Benteng di Tangerang,
Banten. Berbagai langkah sudah ditempuh oleh
Komnas HAM dalam kasus ini dan menghasilkan
kesepakatan antara lain wilayah Cina Benteng
akan ditata ulang tanpa menggunakan cara-cara
kekerasan.
Keterlibatan Ridha Saleh secara intens juga
tampak dalam tim reparasi yang dibentuk
oleh Sidang Paripurna Komnas HAM. Tim ini
mengandung maksud agar korban pelanggaran
HAM masa lalu dapat memperoleh keadilan
melalu mekanisme rehabilitasi dan kompensasi.
Diharapkan studi reparasi ini bisa menjadi
kebijakan pemerintah dalam me
nyelesaikan
pelanggaran HAM masa lalu yang kini masih
menjadi persoalan besar bangsa ini. Lantas,
siapa sosok pria yang dikenal kalem ini?
M Ridha Saleh lahir di Palu, 31 Maret 1970.
Meraih gelar sarjana Sosiologi dari Universitas
Tadulako, Sulawesi Tengah. Ia dikenal sebagai
aktivis lingkungan hidup dan menjabat sebagai
Deputi Direktur Nasional WALHI pada 2002
hingga 2006. Ia juga pernah menjabat sebagai
Direktur Yayasan Pendidikan Rakyat di Palu dari
tahun 2002 hingga 2002. Mantan Ketua Umum
Senat Mahasiswa Universitas Tadulako ini aktif
dalam kegiatan advokasi berbagai kasus dan
fasilitator sejak masih duduk di bangku kuliah
saat bergabung sebagai volunteer di Yayasan
Tanah Merdeka. Sejak saat itu, aktivitasnya
dalam advokasi dan fasilitasi terhadap berbagai
kasus baik di tingkat regional maupun nasional
semakin meningkat. Bahkan di kancah
internasional beberapa kali ia pernah mewakili
delegasi NGO Indonesia menghadiri Sidang
Komisi HAM PBB. Beberapa karya-karya
publikasi pernah ia terbitkan, salah satunya yakni
bukunya yang berjudul “Ecocide: Pelanggaran
HAM dan Politik Kejahatan Lingkungan”.
Aktif menulis artikel di jurnal maupun di media
massa lokal maupun nasional.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
29