SYAFRUDDIN NGULMA SIMEULEU Komisioner Subkomisi Mediasi Sosok komisioner Komnas HAM yang satu ini konsisten dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM melalui jalur mediasi. Setidaknya sejak 2007 ia tetap enjoy menjadi mediator di Subkomisi Mediasi hingga masa 2012 nanti. Konsistensi Syafruddin Ngulma Simeuleu berangkat dari keyakinan bahwa jalur mediasi adalah solusi yang paling realistis dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia karena terbukti lebih efektif dan punya kekuatan hukum. Barangkali sudah tidak terhitung lagi kasus-kasus yang berhasil ia selesaikan melalui jalur mediasi. Menurutnya, mediasi adalah cara terbaik, tercepat, murah, terjamin kerahasiaannya. Di samping itu adanya pengakuan bahwa para pihak berada dalam posisi yang setara dan memiliki kekuatan hukum. Sepanjang 2010 terdapat beberapa kasus pelanggaran HAM yang diselesaikan melalui jalur mediasi. Salah satunya yakni kasus kekerasan di makam Mbah Priuk, Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara yang menyita perhatian publik. Oleh Komnas HAM, kasus ini tidak cukup hanya diselesaikan melalui proses penyelidikan namun juga menggunakan jalur mediasi. Menurutnya, selama 2010 kasus-kasus yang diselesaikan melalui jalur mediasi banyak terkait dengan persoalan konflik agraria. Ini terutama terkait sengketa antara perusahaan dengan masyarakat lokal atau masyarakat adat sebagai imbas aksi korporasi industri perkebunan dan 26 laporan tahunan 2010 pertambangan. Namun demikian, terdapat persoalan yang harus dihadapi dalam melakukan proses mediasi, salah satunya yakni internalisasi prinsip HAM dalam pembangunan. Pemerintah daerah seringkali tak menaruh perhatian dengan

Select target paragraph3