Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
win-win solution. Atau, kasus pelecehan terhadap
penyandang disabilitas atas tayangan sebuah
sinetron di stasiun TV nasional yang akhirnya
disepakati untuk dihentikan penayangannya.
Menurutnya, untuk mengakhiri fenomena ini
bukanlah jalan mudah, butuh kerja keras dan
perjuangan gigih agar tak ada pembedaan akibat
keterbatasan fisik seseorang dalam memperoleh
pelayanan publik. “Tindakan merendahkan
martabat penyandang dissabilitas tak boleh
terjadi lagi,” katanya.
Berangkat dari pengalaman advokasi terhadap
penyandang disabilitas inilah yang kemudian
melatarbelakangi Saharuddin Daming berhasil
merumuskan istilah penyandang cacat menjadi
penyandang disabilitas. Perubahan tersebut
bukan tanpa melalui proses panjang. Upaya ini
melibatkan banyak pihak karena
terkait dengan bahasa yang
memiliki tafsir sangat tinggi.
“Komnas HAM mengajak
kepada semua pihak agar
bersama melakukan sosialiasi
tentang istilah ’penyandang
disabilitas’ untuk diterapkan
dalam bahasa komunikasi secara
formal maupun informal,” papar
Saharuddin Daming. Lantas,
siapa sosok pria yang dikenal
kritis ini?
Saharuddin Daming lahir di Pare-Pare
Sulawesi Selatan, 28 Mei 1968. Meraih
gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum
Universitas
Hasanudin
Makasar
pada
1994. Di Universitas yang sama ia berhasil
menyelesaikan program pasca sarjana dan
program doktoral ilmu hukum. Ia adalah
Direktur Eksekutif Empowerment Advocation
Foundation Indonesia Disablecitizent. Setelah
meraih gelar sarjana ia menerima amanat dari
komunitas tunanetra Sulawesi Selatan untuk
memimpin Persatuan Tunanetra Indonesia
(PERTUNI). Dari sinilah ia memulai debut
perjuangan untuk membela hak penyandang
cacat khususnya tunanetra. Ia juga dikenal
aktif sebagai advokat dan konsultan hukum
serta penasehat ahli serta terlibat aktif dalam
mensupervisi beberapa lembaga
di Sulawesi Selatan antara
lain: Badan Pembina Olahraga
Cacat
(BPOC),
Forum
Advokasi Penyadaran Hak Asasi
Penyandang Cacat, Jaringan
Kerja Advokasi Penyelenggaraan
Pemilu yang Adil dan Aksesibel
bagi
Penyandang
Cacat
(JAKAPASCA),
Persatuan
Tunanetra Indonesia, dan
Forum Penegak Demokrasi dan
Keadilan Penca.
Komisioner
Pendidikan dan
Penyuluhan Komnas
HAM, Saharuddin
Daming tampil
sebagai narasumber
acara Diskusi
Kelompok Terfokus
tentang pemenuhan
hak penyandang
disabilitas.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
25