Komisi Nasional Hak Asasi Manusia win-win solution. Atau, kasus pelecehan terhadap penyandang disabilitas atas tayangan sebuah sinetron di stasiun TV nasional yang akhirnya disepakati untuk dihentikan penayangannya. Menurutnya, untuk mengakhiri fenomena ini bukanlah jalan mudah, butuh kerja keras dan perjuangan gigih agar tak ada pembedaan akibat keterbatasan fisik seseorang dalam memperoleh pelayanan publik. “Tindakan merendahkan martabat penyandang dissabilitas tak boleh terjadi lagi,” katanya. Berangkat dari pengalaman advokasi terhadap penyandang disabilitas inilah yang kemudian melatarbelakangi Saharuddin Daming berhasil merumuskan istilah penyandang cacat menjadi penyandang disabilitas. Perubahan tersebut bukan tanpa melalui proses panjang. Upaya ini melibatkan banyak pihak karena terkait dengan bahasa yang memiliki tafsir sangat tinggi. “Komnas HAM mengajak kepada semua pihak agar bersama melakukan sosialiasi tentang istilah ’penyandang disabilitas’ untuk diterapkan dalam bahasa komunikasi secara formal maupun informal,” papar Saharuddin Daming. Lantas, siapa sosok pria yang dikenal kritis ini? Saharuddin Daming lahir di Pare-Pare Sulawesi Selatan, 28 Mei 1968. Meraih gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Hasanudin Makasar pada 1994. Di Universitas yang sama ia berhasil menyelesaikan program pasca sarjana dan program doktoral ilmu hukum. Ia adalah Direktur Eksekutif Empowerment Advocation Foundation Indonesia Disablecitizent. Setelah meraih gelar sarjana ia menerima amanat dari komunitas tunanetra Sulawesi Selatan untuk memimpin Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI). Dari sinilah ia memulai debut perjuangan untuk membela hak penyandang cacat khususnya tunanetra. Ia juga dikenal aktif sebagai advokat dan konsultan hukum serta penasehat ahli serta terlibat aktif dalam mensupervisi beberapa lembaga di Sulawesi Selatan antara lain: Badan Pembina Olahraga Cacat (BPOC), Forum Advokasi Penyadaran Hak Asasi Penyandang Cacat, Jaringan Kerja Advokasi Penyelenggaraan Pemilu yang Adil dan Aksesibel bagi Penyandang Cacat (JAKAPASCA), Persatuan Tunanetra Indonesia, dan Forum Penegak Demokrasi dan Keadilan Penca. Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Saharuddin Daming tampil sebagai narasumber acara Diskusi Kelompok Terfokus tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 25

Select target paragraph3