KABUL
SUPRIYADHIE
Komisioner Subkomisi
Pemantauan dan Penyelidikan
Sosok pria satu ini dikenal bertangan dingin
namun tegas dalam penanganan kasus-kasus
pelanggaran HAM.
Sebelumnya
IA
banyak terlibat aktif
mendamaikan pihakpihak
berkonflik
dengan jalan mediasi,
namun sejak Februari
2010 ia dipercaya di
Subkom
Pemantauan
dan Penyelidikan yang
tantangannya
tidak
kalah pelik. Selama 2010,
Kabul Supriyadhie aktif
melakukan
kegiatan
pemantauan
dan
pe
nyelidikan
kasus-kasus
pelanggaran HAM. Salah
satu perhatiannya yakni
masalah
kekerasan
bernuansa
agama,
terutama aksi kekerasan terhadap
warga Ahmadiyah di Kuningan, Jawa
Barat. Menurutnya, konflik keyakinan ini
lebih disebabkan kurangnya kesadaran HAM
masyarakat. Disisi lain, negara juga tak
maksimal dalam melindungi HAM warganya
18
laporan tahunan 2010
sehingga aksi kekerasan terhadap warga
Ahmadiyah sering terjadi di berbagai tempat.
Selain kegiatan yang terkait fungsi
pemantauan dan penyelidikan, selama 2010
ia juga terlibat aktif dalam penyelidikan
proyustisia sebagaimana dimandatkan dalam
UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
Salah satunya yakni penyelidikan proyustisia
kasus lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa
Timur. Selain itu, ia juga terlibat dalam Tim
Reparasi. Tim ini dibentuk sebagai salah
satu jalan keluar dari tindak lanjut hasil
penyelidikan proyustisia Komnas HAM
oleh Kejaksaan Agung. Menurut Kabul, tim
ini merupakan salah bentuk upaya untuk
perlindungan korban pelanggaran berat
HAM. “Tujuannya agar negara memberikan
rehabilitasi dan kompensasi kepada korban
pelanggaran berat HAM,” katanya. Lantas,
siapa sosok pria yang dikenal tegas ini?
Lahir di Demak, 27 Juli 1955. Meraih
gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro (Undip) Semarang
pada 1980. Pendidikan S2 diselesaikan di Pasca
Sarjana Universitas Padjajaran Bandung pada