JOHNY NELSON
SIMANJUNTAK
Komisioner Subkomisi
Pemantauan dan Penyelidikan
Sosok aktivis HAM yang satu ini tidak pernah mengenal kata “menyerah”
dalam menegakkan dan memajukan HAM di Indonesia.
Sepanjang
2010,
Johny Nelson
Simanjuntak ia terlibat aktif dalam kegiatan
pemantauan dan penyelidikan kasus-kasus
pelanggaran HAM yang begitu kompleks. Mulai
persoalan pelanggaran hak-hak di bidang sipil
politik hingga hak di bidang ekonomi, sosial
dan budaya. Namun menurutnya ada 3 dimensi
pelanggaran HAM yang dinilainya cukup
mengemuka sepanjang 2010 yakni persoalan
konflik agraria, kebebasan berkeyakinan dan
konflik perburuhan.
Menurut Johny, hingga 2010 konflik agraria
masih menjadi problem pelik yang dihadapi
Indonesia. Ini tercermin masih begitu tingginya
angka konflik pertanahan antara pihak
korporasi dan masyarakat. Ironisnya, dalam
konflik pertanahan seringkali pemerintah justru
menjadi pihak yang memberi andil sangat besar
munculnya pelanggaran HAM jenis ini. DI sisi
lain, masalah konflik pertanahan terus mencuat
karena kerakusan korporasi untuk menguasai
lahan dengan skala luas tanpa memperdulikan
hak-hak masyarakat.
Sedangkan kasus kebebasan berkeyakinan
dinilainya cukup menonjol pada 2010. Menurut
Johny, negara yang seharusnya menghormati dan
melindungi hak berkeyakinan tak optimal dalam
menjalankan kewajibannya. “Masalah kebebasan
beragama butuh efektivitas peran Negara.
Negara harus hadir lebih awal dalam setiap
16
laporan tahunan 2010
terjadinya kekerasan,” katanya. Jika kekerasan
atas nama agama dibiarkan terjadi berulangulang dan tidak ada penegakan HAM, ini bisa
memunculkan justifikasi bahwa kekerasan
kebebasan beragama dibenarkan Negara. “Inilah
paradoks di tengah kemajemukan
masyarakat Indonesia,” tambah
Johny.
Fokus perhatian lain yakni
masalah konflik perburuhan. Johny
menilai konflik perburuhan
muncul
sebagai
reaksi
perusahaan terhadap buruh.
Serikat buruh yang kuat
diasumsikan
sebagai
ancaman bagi perusahaan
sehingga keberadaannya
dibuat
mandul.
Tak
optimalnya
serikat
buruh berdampak pada
melemahnya posisi buruh
sehingga mereka tak punya
posisi tawar bilamana terjadi
sesuatu menyangkut persoalan
ketenagakerjaan.
“Banyak
perusahaan tak welcome
terhadap keberadaan serikat
buruh. Dengan berbagai cara,
serikat buruh dibuat tak
berfungsi,” paparnya.