Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 2014 Laporan Tahunan Komnas HAM 2014, disusun sebagai bagian dari bentuk pertanggung jawaban publik Komnas HAM, sebagaimana ketentuan pasal 97 UU No. 39 Tahun 1999. Laporan Tahunan Komnas HAM 2014, tidak hanya menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Komnas HAM berdasarkan berbagai undang-undang yang dimandatkan kepada Komnas HAM, namun juga merupakan potret atau gambaran mengenai tantangan atas situasi hak asasi manusia di Indonesia, aktor yang secara intens terlibat, serta kecenderungan pelanggaran HAM yang terjadi.Isu khusus yang cukup mendapatkan perhatian Komnas HAM adalah pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden, terutama terkait dengan pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara dalam upaya menuju proses pemilihan yang demokratis sesuai dengan asas “free and fair election”. Semoga laporan tahunan Komnas HAM 2014 dapat menjadi acuan bagi upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia sehingga tidak terjadi lagi pengulangan pelanggaran HAM di bumi pertiwi. Jakarta, Februari 2015. Tim Penyusun Laporan Tahunan Komnas HAM 2014. vi Laporan Tahunan Komnas HAM 2014

Select target paragraph3