2014
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Komnas HAM kemudian bersama elemen masyarakat sipil berhasil menyusun Naskah
Akademis dan draf RUU Aksesi Konvensi World Health Organization (WHO) mengenai
Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/
FCTC) dan terus mendorong pemerintah untuk segera mengaksesi konvensi dimaksud
sesuai dengan amanat Pasal 89 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia. Disamping itu, Komnas HAM juga aktif mengkampanyekan pentingnya
Peraturan Daerah (Perda) terkait kawasan bebas asap rokok di Pemda seluruh
Indonesia sebagai bagian dari upaya pengendalian tembakau di Indonesia.
Berdasarkan sejumlah alasan, data dan fakta di atas, sangat penting bagi Pemerintah
Indonesia segera menjadi negara pihak dalam FCTC dalam rangka melindungi
kesehatan publik dari dampak buruk produk tembakau. Oleh karena itu Komnas HAM
menghimbau kepada kementerian terkait untuk segera mendukung upaya aksesi
FCTC mengingat pengendalian produk tembakau yang tidak komprehensif menjadikan
Indonesia sebagai tujuan pasar industri rokok yang dapat melemahkan ketahanan
bangsa sekaligus mengabaikan perlindungan terhadap hak atas kesehatan dan
lingkungan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia.
Laporan Tahunan Komnas HAM 2014
55