Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
2014
publik tapi juga telah merampas hak atas hidup warga negara yang merupakan hak paling
asasi yang tidak boleh dikurangi dalam kondisi apapun (non derogable right). Ironinya,
sebagian besar korban konsumsi tembakau tersebut adalah kelompok usia produktif
bahkan terdapat anak-anak.
Patut disayangkan, sampai saat ini, Indonesia tidak memiliki aturan hukum yang kuat dan
komprehensif untuk melindungi generasi kini dan yang akan datang dari paparan produk
tembakau. Sehubungan dengan hal tersebut, Komnas HAM tetap berkeyakinan salah
satu jalan yang harus diambil oleh pemerintah adalah mengaksesi FCTC dimana tujuan
mulia dari instrumen ini adalah "untuk melindungi generasi sekarang dan mendatang dari
kesehatan buruk, konsekuensi sosial, kondisi lingkungan dan ekonomi yang ditimbulkan
oleh konsumsi tembakau dan paparan asap tembakau".
FCTC sendiri telah ditandatangani oleh 177 negara di dunia dimana Indonesia menjadi
satu-satunya negara di Asia Pasifik yang belum menjadi negara pihak bersama sejumlah
negara kecil lainnya seperti: Andorra, Republik Dominika, Eritrea, Liechtenstein, Malawi,
Monako, Somalia, Tajikistan, Uzbekistan, dan Zimbabwe.
Terkait rencana aksesi FCTC, diperoleh informasi bahwa beberapa kementerian
menyatakan keberatannya dengan mengemukakan sejumlah alasan yang lebih
didasarkan pada asumsi-asumsi dari sudut kerugian ekonomi semata. Pada
kenyataannya, banyak negara yang telah meratifikasi FCTC seperti Cina, India, Rusia
dan lain-lain, kekhawatiran tersebut sama sekali tidak terbukti kebenarannya. Untuk
menjawab keraguan tentang pentingnya pemerintah RI mengaksesi FCTC serta untuk
melihat dampak buruk jika pemerintah RI belum menjadi negara pihak FCTC terhadap
ketahanan bangsa dan HAM, maka pada 9 September 2013 Komnas HAM
menyelenggarakan sebuah seminar dengan tema “Pentingnya Aksesi FCTC (Framework
Convention On Tobacco Control) bagi Ketahanan Bangsa dan Perlindungan Hak Asasi
Manusia”.
Beberapa poin menarik yang berkembang dalam seminar tersebut sekaligus menjawab
sejumlah keraguan dari beberapa kementerian terkait sebagaimana disebutkan di atas,
antara lain:
1. FCTC tidak melarang petani menanam tembakau sehingga tidak akan merugikan
petani tembakau. Fakta membuktikan 7 negara penghasil tembakau terbesar di dunia
telah meratifikasi FCTC. Produksi daun tembakau serta produksi rokoknya masih
tinggi dan tetap berkembang;
2. Selama ini, impor tembakau Indonesia terus mengalami kenaikan meskipun kita
belum mengaksesi FCTC. Hal ini jelas-jelas merugikan petani tembakau karena
kebijakan impor tembakau yang dilakukan oleh industri rokok untuk menutupi
kekurangan produksi tembakau mengabaikan jerih payah petani;
3. FCTC tidak menurunkan penjualan rokok walaupun dengan adanya pengendalian
ketat dan komprehensif. Hal ini menunjukkan tidak ada hubungan antara penjualan
rokok dengan FCTC. Seperti yang terjadi di Thailand dimana konsumsi rokok tetap
stabil, jumlah perokok naik karena ada pertumbuhan penduduk, namun pengendalian
tembakau berhasil menurunkan pervalensi perokok khususnya kelompok usia muda.
Sebaliknya, hal tersebut telah meningkatkan pendapatan negara dari cukai yang naik
hampir 4 kali lipat; dan
4. Aksesi FCTC bukanlah merupakan kepentingan asing. Dengan mengaksesi FCTC,
Indonesia tetaplah negara yang berdaulat. FCTC mengedepankan pelaksanaan
peraturan perundang-undangan nasional dan kebijakan internal negara bersangkutan
dalam upaya pengendalian tembakau.
54
Laporan Tahunan Komnas HAM 2014