2014
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
B. RUU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia
Kinerja dan pelaksanaan kewenangan Komnas HAM dipandang belum bisa mengimbangi
kepercayaan masyarakat terhadap Komnas HAM. Hal tersebut merupakan evaluasi dari
pelaksanaan kewenangan Komnas HAM akibat kelemahan sejumlah aspek dalam UU
No.39 tahun 1999. Oleh karena itu Komnas HAM telah menyusun RUU tentang Komnas
HAM untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan UU No.39 tahun 1999. Aspek-aspek
yang diatur dalam RUU ini adalah soal perubahan keanggotaan, posisi hukum,
pematuhan pelaksanaan kewenangan oleh pihak lain yang bersangkutan, pelaksanaan
rekomendasi, imunitas anggota, dan pemanggilan paksa.
DPR juga telah menindaklanjuti dengan menyusun RUU tentang Hak Asasi Manusia yang
juga menata kembali kewenangan dan posisi Komnas HAM sesuai kebutuhan kekinian.
Oleh karena itu kajian RUU HAM versi DPR dengan RUU Komnas HAM perlu untuk
dilakukan. Diskusi pertama dilakukan untuk membahas Daftar Isian Masalah (DIM) pada
akhir September 2014.
Diskusi kedua dilaksanakan pada November 2014 yang melibatkan Pimpinan Komnas
HAM, Perwakilan Subkomisi dan beberapa pegawai terkait. Diskusi kedua mulai
mengarah kepada pembahasan substansi HAM. Terutama dalam rangka menyikapi draft
RUU HAM rancangan DPR RI, yang menambahkan korporasi/perusahaan sebagai pelaku
pelanggar HAM. Keputusan yang disepakati dari diskusi tersebut adalah melakukan
telaah mendalam terhadap substansi HAM dan pembenahan kelembagaan Komnas HAM
guna melaksanakan kewenangan dan fungsi yang lebih optimal. Adapun tindak lanjut
kegiatan ini adalah:
1.
2.
3.
Menenentukan sikap Komnas HAM untuk menelaah RUU HAM versi DPR atau
membuat RUU HAM versi Komnas HAM;
Melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka mendapatkan masukan dan
saran terhadap materi muatan RUU HAM; dan
Mendorong DPR dan Pemerintah untuk melakukan pembahasan dan segera
menyepakati lahirnya UU HAM yang terbarukan.
C. Ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC)
Sejak 2011, Komnas HAM telah melakukan serangkaian kegiatan dalam rangka
memberikan dukungan terhadap setiap upaya pengendalian terhadap produk-produk
tembakau yang merupakan zat adiktif berbahaya bagi kesehatan. Pandangan Komnas
HAM tersebut bertitik tolak pada pentingnya perlindungan hak atas kesehatan dan hak
atas lingkungan yang sehat bagi seluruh rakyat Indonesia dari dampak buruk produk
tembakau. Pandangan ini sesungguhnya sejalan dengan semangat konstitusi Pasal 28H
ayat (1) UUD 1945, Pasal 9 ayat (3) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No.
36/2014 tentang Kesehatan, UU No. 11/2005 tentang Pengesahan International Covenant
on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya), serta Pasal 12 ayat (2) UU No. 23/2002 tentang
Perlindungan Anak.
Data Kementerian Kesehatan RI tahun 2012 menyebutkan bahwa konsumsi tembakau di
Indonesia telah membunuh 235.000 orang perokok per tahun, sementara itu Asap Rokok
Orang Lain (AROL) membunuh sedikitnya 25.000 jiwa. Data ini menunjukkan bahwa
konsumsi produk tembakau di Indonesia tidak hanya telah membahayakan kesehatan
Laporan Tahunan Komnas HAM 2014
53