Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 2014 10. Tindak lanjut RUU Disabilitas, RUU 39/1999 tentang HAM dan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) A. RUU Disabilitas UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang berbasis charity atau belas kasihan sudah tidak relevan dan perlu digantikan dengan UU yang berbasis penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM. Selain itu, perlakuan diskriminatif yang masih sering dialami oleh penyandang disabilitas, membuat isu penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas merupakan isu yang sangat mendesak untuk segera ditangani demi tegaknya HAM di Indonesia. RUU Penyandang Disabilitas sebagai pengganti UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat telah lama diusulkan dan diperjuangkan oleh berbagai pihak, terutama oleh Pokja RUU Penyandang Disabilitas dan organisasi-organisasi penyandang disabilitas di Indonesia. Bahkan RUU ini sempat masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2014, namun draft RUU yang masuk merupakan draft RUU versi baleg yang dianggap belum berperspektif penyandang disabilitas. Sampai dengan Juli 2014, masing-masing stakeholder memiliki draft RUU Penyandang Disabilitas dengan versi yang berbeda. Tercatat oleh Baleg, draft RUU yang mereka terima terdiri dari 4 versi (Komnas HAM, Pokja RUU Penyandang Disabilitas, Kemensos, dan DPO Yogja). Oleh karenanya perlu diadakan pertemuan dengan Baleg untuk mengkomparasikan masing-masing draft RUU tersebut. Pada Agustus dan September 2014, Komnas HAM memfasilitasi 2 kali pertemuan antara Pokja RUU Penyandang Disabilitas, DPO Jogja, dan Baleg untuk menyatukan draft RUU Penyandang Disabilitas menjadi 1 versi yang mengakomodir masing-masing perspektif. Pada 19 September 2014, draft RUU Penyandang Disabilitas yang awalnya terdiri dari beberapa versi kini menjadi 1 versi dan sudah resmi menjadi draft RUU inisiatif DPR-RI. Pada periode 2010-2014, DPR-RI melalui ketuanya pada periode tersebut, Marzuki Ali telah malayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengadakan pembahasan bersama antara DPR RI dan Pemerintah agar mendapatkan persetujuan bersama. Akan tetapi belum sempat Presiden SBY menunjuk Kementerian yang menjadi koordinator untuk pembahasan RUU Penyandang Disabilitas, tampuk kepemimpinan sudah berganti tangan, anggota DPR RI pun berganti periode 2014-2019. Jokowi pada masa kampanye telah menandatangani Piagam Soeharso yang berisi komitmennya untuk lebih memperhatikan penyandang disabilitas di Indonesia. Dengan dasar itulah, Pokja RUU Penyandang Disabilitas optimis dan terus melakukan lobi politik kepada anggota DPR dan Pemerintah yang baru. Lobi politik telah memberikan hasil yang signifikan, Komisi VIII DPR RI menyatakan dukungannya terhadap RUU Penyandang Disabilitas untuk masuk dalam prolegnas prioritas 2015. Komisi VIII juga memasukkan RUU Penyandang Disabilitas ke dalam 2 daftar usulan RUU yang akan mereka usung untuk masuk dalam prolegnas prioritas 2015. Hingga hari ini, Prolegnas 2014-2019 belum diumumkan, kendati demikian Pokja RUU Penyandang Disabilitas dan Komnas HAM optimis, RUU Penyandang Disabilitas akan masuk dalam daftar Prolegnas tahun 2015 dan akan disahkan di tahun yang sama. 52 Laporan Tahunan Komnas HAM 2014

Select target paragraph3