Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
2014
10. Tindak lanjut RUU Disabilitas, RUU 39/1999 tentang HAM dan Framework
Convention on Tobacco Control (FCTC)
A. RUU Disabilitas
UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang berbasis charity atau belas
kasihan sudah tidak relevan dan perlu digantikan dengan UU yang berbasis
penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM. Selain itu, perlakuan diskriminatif
yang masih sering dialami oleh penyandang disabilitas, membuat isu penghormatan,
perlindungan, dan pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas merupakan isu yang
sangat mendesak untuk segera ditangani demi tegaknya HAM di Indonesia.
RUU Penyandang Disabilitas sebagai pengganti UU No. 4 Tahun 1997 tentang
Penyandang Cacat telah lama diusulkan dan diperjuangkan oleh berbagai pihak, terutama
oleh Pokja RUU Penyandang Disabilitas dan organisasi-organisasi penyandang
disabilitas di Indonesia. Bahkan RUU ini sempat masuk dalam daftar Program Legislasi
Nasional (Prolegnas) prioritas 2014, namun draft RUU yang masuk merupakan draft RUU
versi baleg yang dianggap belum berperspektif penyandang disabilitas.
Sampai dengan Juli 2014, masing-masing stakeholder memiliki draft RUU Penyandang
Disabilitas dengan versi yang berbeda. Tercatat oleh Baleg, draft RUU yang mereka
terima terdiri dari 4 versi (Komnas HAM, Pokja RUU Penyandang Disabilitas, Kemensos,
dan DPO Yogja). Oleh karenanya perlu diadakan pertemuan dengan Baleg untuk
mengkomparasikan masing-masing draft RUU tersebut. Pada Agustus dan September
2014, Komnas HAM memfasilitasi 2 kali pertemuan antara Pokja RUU Penyandang
Disabilitas, DPO Jogja, dan Baleg untuk menyatukan draft RUU Penyandang Disabilitas
menjadi 1 versi yang mengakomodir masing-masing perspektif.
Pada 19 September 2014, draft RUU Penyandang Disabilitas yang awalnya terdiri dari
beberapa versi kini menjadi 1 versi dan sudah resmi menjadi draft RUU inisiatif DPR-RI.
Pada periode 2010-2014, DPR-RI melalui ketuanya pada periode tersebut, Marzuki Ali
telah malayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk
mengadakan pembahasan bersama antara DPR RI dan Pemerintah agar mendapatkan
persetujuan bersama. Akan tetapi belum sempat Presiden SBY menunjuk Kementerian
yang menjadi koordinator untuk pembahasan RUU Penyandang Disabilitas, tampuk
kepemimpinan sudah berganti tangan, anggota DPR RI pun berganti periode 2014-2019.
Jokowi pada masa kampanye telah menandatangani Piagam Soeharso yang berisi
komitmennya untuk lebih memperhatikan penyandang disabilitas di Indonesia. Dengan
dasar itulah, Pokja RUU Penyandang Disabilitas optimis dan terus melakukan lobi politik
kepada anggota DPR dan Pemerintah yang baru. Lobi politik telah memberikan hasil yang
signifikan, Komisi VIII DPR RI menyatakan dukungannya terhadap RUU Penyandang
Disabilitas untuk masuk dalam prolegnas prioritas 2015. Komisi VIII juga memasukkan
RUU Penyandang Disabilitas ke dalam 2 daftar usulan RUU yang akan mereka usung
untuk masuk dalam prolegnas prioritas 2015.
Hingga hari ini, Prolegnas 2014-2019 belum diumumkan, kendati demikian Pokja RUU
Penyandang Disabilitas dan Komnas HAM optimis, RUU Penyandang Disabilitas akan
masuk dalam daftar Prolegnas tahun 2015 dan akan disahkan di tahun yang sama.
52
Laporan Tahunan Komnas HAM 2014