2014 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kegiatan tersebut telah menghasilkan sejumlah masukan strategis terhadap proses pembentukan undang-undang, baik terhadap sistem maupun model yang berlaku. Masukan ini akan dilaporkan dan dipublikasikan agar menjadi pedoman bagi masyarakat atau publik untuk mulai mengawasi proses pembentukan undang-undang di negeri ini. 9. Pembatasan HAM Hak Asasi Manusia (HAM) telah memperoleh posisi yang sedemikian baik di dalam sistem hukum Indonesia. Amandemen kedua UUD 1945 secara khusus mencantumkan satu bab mengenai HAM, yaitu Bab XA. Apabila diperbandingkan dengan negara-negara lain, masuknya HAM ke dalam konstitusi Indonesia merupakan capaian yang sangat tinggi. Pada titik tertentu, hal ini dapat dipandang bahwa negara Indonesia memiliki komitmen terhadap penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan HAM. Bab XA pasal 28A s.d. 28I memuat puluhan hak-hak dasar yang mensyaratkan adanya tanggung jawab negara dalam pemenuhannya. Pasal 28I bahkan menyatakan beberapa hak yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun (non derogable rights). Pada bagian lain, konstitusi juga memuat pasal mengenai pembatasan HAM, yaitu Pasal 28J ayat (2). Pasal 28J UUD 1945 menyisakan banyak perdebatan, terutama jika dikaitkan dengan keputusan-keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mereview beberapa UU dan mengaitkannya dengan Pasal 28J. Diskusi yang berkembang, antara lain, apakah pasal 28J dapat membatasi atau mengecualikan HAM yang ada di dalam Pasal 28A s.d. 28I, termasuk hak-hak yang tergolong ke dalam hak yang “tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun” (non derogable rights)? Sejauh mana pembatasan HAM boleh dilakukan? Hingga kini belum ada satu pihak pun yang melakukan kajian khusus untuk merumuskan secara mendalam, rinci, dan sahih atas Pasal 28J tersebut. Dalam konteks inilah, Komnas HAM memandang penting adanya penafsiran yang otoritatif atas Pasal 28J UUD 1945 tentang pembatasan HAM sebagai pedoman atau rujukan yang valid bagi para penegak hukum dan konstitusi di negeri ini, sehingga penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan HAM oleh negara lebih mendapatkan jaminan yang pasti. Kegiatan kajian ini meliputi : No Tanggal 1 2 Juni 2014 Juli 2014 3 Agustus 2014 4 September 2014 5 6 Oktober s.d. Nopember 2014 Desember 2014 7 Januari 2015 8 Februari 2015 Laporan Tahunan Komnas HAM 2014 Kegiatan Pengumpulan bahan Diskusi terbatas dengan para ahli yaitu Abdul Hakim Garuda Nusantara (23 Juli 2014); Enny Soeprapto, Phd (22 Juli 2014); dan Indriaswati Saptaningrum (16 Juli 2014) Diskusi dan pengumpulan bahan dengan para ahli hukum dan HAM di Yogyakarta Diskusi dan pengumpulan bahan dengan para ahli hukum dan HAM di Yogyakarta Diskusi dan pengumpulan bahan dengan para ahli hukum dan HAM di Yogyakarta Diskusi dan pengumpulan bahan dengan para ahli hukum dan HAM di Bandung dan Surabaya Mengorganisasikan dan membaca seluruh bahan bacaan baru Penyelesaian penulisan kajian tentang Pembatasan HAM 51

Select target paragraph3