Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 2014 Masih ada kesempatan bagi MHA untuk melakukan advokasi dalam mempertahankan wilayah mereka dari proses pengukuhan kawasan hutan. Sementara itu putusan MK No. 35 yang menyatakan bahwa hutan adat sebagai hutan hak, bukan hutan negara, memberikan kesempatan yang lebih luas lagi atas pengakuan hak MHA atas wilayahnya yang selama ini dklaim sebagai kawasan hutan. Koreksi MK atas UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan merupakan sebuah pernyataan bahwa terdapat kesalahan substantif dalam Undang-Undang tersebut. Persoalannya, konflik klaim antara wilayah adat dengan kawasan hutan tak kunjung selesai. Hal ini menandakan bahwa peraturan perundang-undangan mengenai kehutanan belum mampu menjadi solusi karena belum adanya pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan yang tepat sesuai dengan karakter hak MHA atas wilayahnya. Hal inilah yang mendasari Komnas HAM untuk melakukan kajian identifikasi perlindungan hak MHA atas wilayahnya dalam peraturan perundang-undangan mengenai kehutanan. Pengumpulan data terkait kajian ini meliputi sejumlah kawasan seperti Yogyakarta, Medan, dan Padang. 7. Pengkajian dan Pengembangan Pusat Penelitian dan Layanan Data Komnas HAM (Pusat data) Terkait isu HAM, lembaga ini sesungguhnya sangat kaya akan data dan informasi. Bahkan produk-produk hasil kerja Komnas HAM telah menjadi rujukan dalam pengambilan keputusan. Tak hanya itu, dengan kewenangan yang dimilikinya, lembaga ini sesungguhnya memiliki akses data informasi ke berbagai sumber (gate information center of human rights). Kendati demikian, potensi ini akan menjadi sia-sia apabila penggunaan data dan informasi tersebut tidak optimal dan akan mempengaruhi kualitas kebijakan-kebijakan Komnas HAM. Penanganan kasus menjadi tidak efektif, bahkan kebijakan yang dibuat pun dapat salah sasaran. Persoalan pembagian wilayah kerja, tanggung jawab dan struktur aliran informasi serta hubungan antar unsur pendukung (organisasi), harus diakui, telah menjadi hambatan tersendiri dalam pengelolaan sistem informasi dan data di Komnas HAM. Oleh karenanya perlu dilakukan pembenahan pengelolaan sistem informasi dan data yang dijadikan basis dalam menentukan kebijakan yang tepat sasaran. Tujuan utama pembenahan pengelolaan sistem informasi dan data Komnas HAM adalah terwujudnya pengelolaan sistem informasi dan data yang accountable dan berdaya guna (akurat, terukur dan terpercaya). Secara khusus, upaya ini bertujuan untuk : 1. Terpetakannya data dan informasi yang dihasilkan dari pelaksanaan fungsi Komnas HAM; 2. Dikenalinya kebutuhan dan alur pengelolaan data dan informasi dari masing-masing unit kerja fungsional; 3. Dikenalinya kebutuhan informasi publik dari perspektif stakeholders; dan 4. Tersusunnya rencana pembenahan pengelolaan data dan informasi Komnas HAM (termasuk pembenahan perangkat, alat, personil, dan kebijakan yang berdampak). Keluaran yang akan dihasilkan dari pembenahan pengelolaan sistem informasi dan data Komnas HAM adalah: 1. Dokumen peta kebutuhan pengelolaan data dan informasi Komnas HAM dari pelaksanaan fungsi Komnas HAM; 48 Laporan Tahunan Komnas HAM 2014

Select target paragraph3