2014
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
5. Penelitian Human Rights Indicator (HRI) untuk tema Index HAM (lanjutan dari
Indikator HAM)
Pemerintah adalah pihak yang bertanggung jawab untuk mengawasi realisasi
pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM. Ironisnya, ia kerapkali
absen dalam mengemban tanggung jawabnya. Persoalannya, Pemerintah seringkali
menggunakan tameng keterbatasan infrastruktur dan sumber daya ketika menghadapi
gugatan jaminan pelaksanaan HAM warganegara. Indeks HAM adalah alat yang dapat
dioptimalkan untuk memudahkan pengawasan terhadap perwujudan HAM warganegara
tersebut.
Perlu disampaikan bahwa berbagai indeks sosial-ekonomi yang ada selama ini tidak
memadai untuk mengukur kinerja HAM karena pada umumnya tidak diturunkan dari
prinsip dan standar HAM sehingga tidak dapat digunakan sebagai indeks HAM. Sebut
saja Produk Domestik Bruto (PDB), indeks pembangunan manusia, indeks gini, tingkat
pengangguran, malnutrisi, atau susenas. Indikator ekonomi ini tidak cukup untuk
mengukur tingkat ketaatan negara dalam melaksanakan kovenan ekosob, sebagaimana
pernyataan peneliti senior dari Norwegian Institute of Human Rights (Asbjorn Eide, 2001).
Lebih lanjut, indikator-indikator yang selama ini disediakan oleh pemerintah memiliki dua
kelemahan mendasar. Pertama, hanya memuat data-data statistik yang bersifat umum
sehingga tidak menggambarkan realitas sesungguhnya. Kedua, masih dipertanyakan
kemampuannya mengukur kewajiban negara dalam menghormati, memenuhi, dan
melindungi HAM sekaligus. Indikator tersebut hanya mampu mengukur secuil derajat
kepatuhan negara dalam hal pemenuhan hak-hak dasar warganya.
Oleh karena itu indeks HAM sudah selayaknya dimiliki oleh Indonesia. Indeks HAM ini
seharusnya mampu memberi gambaran realitas sosial, politik, dan ekonomi secara lebih
komprehensif sehingga upaya perwujudan HAM secara utuh lebih mudah diawasi.
6.
Pengakuan, Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Masyarakat
Hukum Adat (HMA) atas Wilayahnya dalam UU No 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok
Agraria, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan, dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) No. IX/MPR/2001 tentang
Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam sesungguhnya telah
menyebabkan seluruh elemen bangsa memiliki kesempatan untuk memperbaiki kondisi
konflik akibat klaim wilayah adat di kawasan hutan. Pasal 4 huruf j TAP MPR tersebut
menegaskan bahwa pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam harus
dilaksanakan sesuai dengan prinsip mengakui, menghormati, dan melindungi hak MHA
dan keragaman budaya bangsa atas sumber daya agraria/ sumber daya alam.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.45/PUU-IX/2011 dan No. 35/PUU-X/2012 bahkan
semakin menguatkan karena secara lugas telah menyatakan bahwa legalitas kawasan
hutan terpenuhi ketika seluruh proses pengukuhan kawasan hutan sudah selesai
dilaksanakan. Dengan kata lain, wilayah yang ditunjuk sebagai kawasan hutan belum sah
sebagai kawasan hutan jika seluruh proses pengukuhan kawasan hutan belum selesai.
Laporan Tahunan Komnas HAM 2014
47