Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
2014
facilities. Detention for up to 61 days in these conditions amounts to degrading and
inhuman treatment.”
Berangkat dari persoalan tersebut, Komnas HAM mengadakan penelitian tentang
Jaminan Penguatan HAM di Institusi Kepolisian. Penelitian ini mengarah pada 3 hal
yaitu :
1. Implementasi jaminan perlindungan dan penghormatan HAM dalam kebijakan dan
peraturan Kepolisian;
2. Pengawasan internal dan eksternal Institusi Kepolisian; dan
3. Pelaksanaan Pendidikan HAM di Institusi Kepolisian.
Adapun kegiatan yang telah dilakukan untuk penelitian ini adalah:
1)
2)
4.
Pencarian data yang dilakukan di 3 wilayah dengan tingkat kriminalitas tinggi yaitu
Provinsi Sumatera Utara, Jawa Timur dan Jawa Barat; dan
Wawancara narasumber dengan mendatangi Polda setempat, akademisi yang
mempunyai perhatian terhadap isu Kepolisian seperti Sdr. Majda el Muhtaj dari
Pusham Universitas Negeri Medan dan Sdr. Muradi dari Universitas Padjadjaran
Bandung. Selain itu wawancara juga dilakukan terhadap kalangan LSM seperti
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Kontras.
Penelitian (lanjutan) perundang-undangan terkait Reformasi Sektor Pertahanan
& Keamanan (Kamnas, RUU KUHP, RUU KUHAP)
Serangkaian RUU mengenai penegakan hukum dan Reformasi Sektor Pertahanan dan
Keamanan (RSPK) memberikan implikasi yang signifikan terhadap upaya perlindungan,
penghormatan, dan pemenuhan hak-hak asasi manusia (HAM), baik pada kelompok hak
sipil (hak atas hidup, hak atas keamanan, hak atas privasi, hak atas kebebasan
beragama, hak bebas dari penyiksaan, dan hak atas milik) maupun kelompok hak politik
(hak menyatakan pikiran dan ekspresi, hak memiliki keyakinan politik, hak berorganisasi
dan berkumpul, hak partisipasi dalam pemerintahan, dan hak mendapatkan pelayanan
publik).
Penelitian ini terdiri dari dua tema, yakni penegakan hukum dan RSPK. Pada tema
penegakan hukum, penelitian difokuskan pada RUU Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sedangkan pada tema RSPK, penelitian difokuskan pada RUU Keamanan Nasional.
Landasan penelitian ini adalah pokok-pokok pikiran Komnas HAM atas RUU KUHP, RUU
KUHAP, dan RUU Keamanan Nasional. Penelitian lalu mengembangkannya dengan
menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) atas ketiga RUU tersebut, hingga
mengusulkan pasal-pasal yang dinilai telah sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.
Dalam upaya pengumpulan data, informasi dan opini, penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif melaui serangkaian Diskusi Kelompok Terfokus (DKT) dan
wawancara mendalam yang melibatkan berbagai ahli, masyarakat sipil, dan pemangku
hak. Data, informasi, dan opini tersebut kemudian dianalisis sehingga tersusun dalam
bentuk laporan penelitian yang direkomendasikan kepada berbagai pihak dalam rangka
penyempurnaan substansi RUU-RUU tersebut.
46
Laporan Tahunan Komnas HAM 2014