Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 2014 facilities. Detention for up to 61 days in these conditions amounts to degrading and inhuman treatment.” Berangkat dari persoalan tersebut, Komnas HAM mengadakan penelitian tentang Jaminan Penguatan HAM di Institusi Kepolisian. Penelitian ini mengarah pada 3 hal yaitu : 1. Implementasi jaminan perlindungan dan penghormatan HAM dalam kebijakan dan peraturan Kepolisian; 2. Pengawasan internal dan eksternal Institusi Kepolisian; dan 3. Pelaksanaan Pendidikan HAM di Institusi Kepolisian. Adapun kegiatan yang telah dilakukan untuk penelitian ini adalah: 1) 2) 4. Pencarian data yang dilakukan di 3 wilayah dengan tingkat kriminalitas tinggi yaitu Provinsi Sumatera Utara, Jawa Timur dan Jawa Barat; dan Wawancara narasumber dengan mendatangi Polda setempat, akademisi yang mempunyai perhatian terhadap isu Kepolisian seperti Sdr. Majda el Muhtaj dari Pusham Universitas Negeri Medan dan Sdr. Muradi dari Universitas Padjadjaran Bandung. Selain itu wawancara juga dilakukan terhadap kalangan LSM seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Kontras. Penelitian (lanjutan) perundang-undangan terkait Reformasi Sektor Pertahanan & Keamanan (Kamnas, RUU KUHP, RUU KUHAP) Serangkaian RUU mengenai penegakan hukum dan Reformasi Sektor Pertahanan dan Keamanan (RSPK) memberikan implikasi yang signifikan terhadap upaya perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak-hak asasi manusia (HAM), baik pada kelompok hak sipil (hak atas hidup, hak atas keamanan, hak atas privasi, hak atas kebebasan beragama, hak bebas dari penyiksaan, dan hak atas milik) maupun kelompok hak politik (hak menyatakan pikiran dan ekspresi, hak memiliki keyakinan politik, hak berorganisasi dan berkumpul, hak partisipasi dalam pemerintahan, dan hak mendapatkan pelayanan publik). Penelitian ini terdiri dari dua tema, yakni penegakan hukum dan RSPK. Pada tema penegakan hukum, penelitian difokuskan pada RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sedangkan pada tema RSPK, penelitian difokuskan pada RUU Keamanan Nasional. Landasan penelitian ini adalah pokok-pokok pikiran Komnas HAM atas RUU KUHP, RUU KUHAP, dan RUU Keamanan Nasional. Penelitian lalu mengembangkannya dengan menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) atas ketiga RUU tersebut, hingga mengusulkan pasal-pasal yang dinilai telah sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. Dalam upaya pengumpulan data, informasi dan opini, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melaui serangkaian Diskusi Kelompok Terfokus (DKT) dan wawancara mendalam yang melibatkan berbagai ahli, masyarakat sipil, dan pemangku hak. Data, informasi, dan opini tersebut kemudian dianalisis sehingga tersusun dalam bentuk laporan penelitian yang direkomendasikan kepada berbagai pihak dalam rangka penyempurnaan substansi RUU-RUU tersebut. 46 Laporan Tahunan Komnas HAM 2014

Select target paragraph3