Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
2.
2014
Indikasi pola pelanggaran HAM Masyarakat Adat terkait haknya atas wilayah di
kawasan hutan dan harapan-harapan korban atas pemulihannya
Terkait penyerobotan dan pengambilalihan lahan adat, Noer Fauzi Rahman, ahli agraria
Indonesia, mengkritik tindakan aparat penegak hukum yang senantiasa menuduh
masyarakat adat sebagai pencuri atas tanahnya sendiri (Rahman & Siscawati, 2014).
Menurutnya, masyarakat adat yang hidup di kawasan hutan sejatinya adalah penyadang
hak atas wilayah dan tanah adatnya. Masyarakat adat tidak semestinya hidup dalam
ancaman-ancaman dan rasa tidak aman dari aparat (keamanan/penegak hukum) saat
mereka mengelola tanahnya sendiri sebagaimana yang terjadi dibanyak kasus
masyarakat adat di kawasan hutan.
Menurut Prof Maria Ruswiastuti, kondisi yang dialami masyarakat adat tidak lain karena
‘sesat pikir’ (Ruwiastuti, 2000) yang terpatri dalam kerangka berpikir aparat penegak
hukum dan pengambil kebijakan. Dalam benak mereka, masyarakat adat bukanlah
subyek hukum yang memiliki kewenangan atas kepemilikan lahan. Menurutnya, cara
berfikir sesat yang kemudian terimplementasi lewat peraturan dan kebijakan tersebut
kemudian berakibat pada munculnya berbagai peristiwa dan kejadian penyerobotan dan
pengambilalihan lahan adat yang dibarengi dengan tindak kekerasaan dan kriminalisasi
terhadap masyarakat adat.
Dari kaca mata hukum, berbagai kejadian yang berakhir dengan kriminalisasi masyarakat
adat di kawasan hutan dianggap oleh para penegak hukum telah sesuai dengan aturan
hukum yang berlaku. Namun, Prof Haridadi Kartodiharjo, ahli manajemen hutan dan
kebijakannya, memiliki pendapat lain yang menggaris bawahi bahwa, “aspek hukum
dalam pengelolaan hutan sebagaimana prinsip yang menjiwainya, seharusnya lebih bisa
mengedepankan aspek keadilan bagi semua pihak termasuk masyarakat adat.” Menurut
Prof. Hariadi, tidak seharusnya masyarakat adat mengalami kriminalisasi mengingat
merekalah pemilik tanah sebenarnya, meski aturan hukum yang bersifat peraturan
pelaksana belum mengatur secara jelas pengakuan atas wilayah adat dan batasbatasnya.
Pendataan kasus-kasus masyarakat adat di Indonesia merupakan sebuah tantangan
tersendiri. Sampai saat ini, belum terdapat data akurat terkait jumlah korban masyarakat
adat terkait konflik agraria. Kendati demikian, Komnas HAM memiliki data jumlah kasus
agraria dan diyakini sebagian besar melibatkan kelompok masyarakat adat sebagai
korbannya. Perlu diketahui bahwa konflik agraria telah menempati posisi teratas kasus
yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM selama empat tahun berturut-turut.
Tipologi pelanggaran HAM terkait kasus agraria, berdasarkan data pengaduan Komnas
HAM, meliputi perampasan lahan tanpa ganti rugi, penyerobotan dan perampasan lahan,
eksekusi lahan, pemilikan dan pengelolaan lahan, kekerasan dalam sengketa lahan dan
pengambilan lahan ulayat. Berikut adalah tipologi pelanggaran HAM yang intensitasnya
paling tinggi :
44
Laporan Tahunan Komnas HAM 2014