Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 2. 2014 Indikasi pola pelanggaran HAM Masyarakat Adat terkait haknya atas wilayah di kawasan hutan dan harapan-harapan korban atas pemulihannya Terkait penyerobotan dan pengambilalihan lahan adat, Noer Fauzi Rahman, ahli agraria Indonesia, mengkritik tindakan aparat penegak hukum yang senantiasa menuduh masyarakat adat sebagai pencuri atas tanahnya sendiri (Rahman & Siscawati, 2014). Menurutnya, masyarakat adat yang hidup di kawasan hutan sejatinya adalah penyadang hak atas wilayah dan tanah adatnya. Masyarakat adat tidak semestinya hidup dalam ancaman-ancaman dan rasa tidak aman dari aparat (keamanan/penegak hukum) saat mereka mengelola tanahnya sendiri sebagaimana yang terjadi dibanyak kasus masyarakat adat di kawasan hutan. Menurut Prof Maria Ruswiastuti, kondisi yang dialami masyarakat adat tidak lain karena ‘sesat pikir’ (Ruwiastuti, 2000) yang terpatri dalam kerangka berpikir aparat penegak hukum dan pengambil kebijakan. Dalam benak mereka, masyarakat adat bukanlah subyek hukum yang memiliki kewenangan atas kepemilikan lahan. Menurutnya, cara berfikir sesat yang kemudian terimplementasi lewat peraturan dan kebijakan tersebut kemudian berakibat pada munculnya berbagai peristiwa dan kejadian penyerobotan dan pengambilalihan lahan adat yang dibarengi dengan tindak kekerasaan dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Dari kaca mata hukum, berbagai kejadian yang berakhir dengan kriminalisasi masyarakat adat di kawasan hutan dianggap oleh para penegak hukum telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Namun, Prof Haridadi Kartodiharjo, ahli manajemen hutan dan kebijakannya, memiliki pendapat lain yang menggaris bawahi bahwa, “aspek hukum dalam pengelolaan hutan sebagaimana prinsip yang menjiwainya, seharusnya lebih bisa mengedepankan aspek keadilan bagi semua pihak termasuk masyarakat adat.” Menurut Prof. Hariadi, tidak seharusnya masyarakat adat mengalami kriminalisasi mengingat merekalah pemilik tanah sebenarnya, meski aturan hukum yang bersifat peraturan pelaksana belum mengatur secara jelas pengakuan atas wilayah adat dan batasbatasnya. Pendataan kasus-kasus masyarakat adat di Indonesia merupakan sebuah tantangan tersendiri. Sampai saat ini, belum terdapat data akurat terkait jumlah korban masyarakat adat terkait konflik agraria. Kendati demikian, Komnas HAM memiliki data jumlah kasus agraria dan diyakini sebagian besar melibatkan kelompok masyarakat adat sebagai korbannya. Perlu diketahui bahwa konflik agraria telah menempati posisi teratas kasus yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM selama empat tahun berturut-turut. Tipologi pelanggaran HAM terkait kasus agraria, berdasarkan data pengaduan Komnas HAM, meliputi perampasan lahan tanpa ganti rugi, penyerobotan dan perampasan lahan, eksekusi lahan, pemilikan dan pengelolaan lahan, kekerasan dalam sengketa lahan dan pengambilan lahan ulayat. Berikut adalah tipologi pelanggaran HAM yang intensitasnya paling tinggi : 44 Laporan Tahunan Komnas HAM 2014

Select target paragraph3