Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
2014
Inkuiri nasional dilakukan
d
pada
p
kond
disi dimana
a telah terjadi perbaaikan pera
aturan
perunda
ang-undang
gan dan ke
elembagaan
n namun pelanggaran HAM massih terus te
erjadi.
Pelangg
garan HAM
M yang diungkap dalam
m inkuri nas
sional bersifat strukturral, tersemb
bunyi,
dan menyimpan pe
eluang muncul berulan
ng.
anya berasa
al dari Kom
mnas HAM. Tim melibbatkan berbagai
Tim inkkuiri nasional tidak ha
kalanga
an antara la
ain organis
sasi masyarrakat, unive
ersitas, dan
n media maassa baik cetak
maupun
n elektronikk. Pendukung inkuiri ini terdiri dari Komisi Nasional Anti Kekerrasan
Terhada
ap Perempuan (Komn
nas Peremp
puan), dan
n segenap organisasi
o
masyarakat sipil
terdiri d
dari Sajogyo
o Institute (SAINS),
(
A
Aliansi Masy
yarakat Ada
at Nusanta ra (AMAN), The
Samdha
ana Institutte, HuMa, Epistema Institute, Jaringan
J
Kerja Pemeetaan Partis
sipatif
(JKPP),, Kemitraan
n, dan Lemb
baga Studi d
dan Advoka
asi Masyara
akat (ELSAM
M). Untuk aspek
a
kampan
nye dan pendidikan pu
ublik, tim in
nkuiri juga mendapat
m
bantuan
b
dann dukungan
n dari
Interma
atrix, media cetak dan
n elektronikk nasional dan
d
daerah
h, jaringan Radio Rep
publik
Indonessia di daerah, dan bebe
erapa televiisi lokal.
Proses Dengarr Keterangan Um
Umum (DKU) di Ambon
Maluku, 29 s.d. 31 Oktober 20014
(Sumber : Tim Inkuiri Nasionall Komnas HAM))
Tema In
nkuiri
Komnass HAM mem
mutuskan memilih
m
top
pik hak-hak
k masyaraka
at hukum aadat (MHA)) atas
wilayahnya di kaw
wasan hutan
n. Persoala
an ini begitu
u rumit dan banyak diaalami oleh MHA
yang te
ersebar di seluruh Ind
donesia. Pe
eraturan pe
erundangan
n dan kebijjakan mengenai
38
Laporan Tahunan Komnas HAM 2014