2014
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
SIDANG PARIPURNA
Sidang Paripurna Komnas HAM merupakan alat kelengkapan tertinggi lembaga
dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan strategis
kelembagaan. Sidang paripurna diikuti oleh seluruh anggota Komnas HAM
sebagaimana diatur dalam Pasal 79 UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, yaitu :
Ayat (1) Sidang Paripurna adalah pemegang kekuasaan tertinggi Komnas
HAM;
Ayat (2) Sidang Paripurna terdiri dari seluruh anggota Komnas HAM.
A. Alat Kelengkapan Tertinggi Lembaga
Sidang Paripurna diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan yaitu pada
minggu pertama. Pada kondisi yang mendesak, Sidang Paripurna dapat diadakan
lebih dari satu kali dalam sebulan yaitu pada minggu ketiga atau keempat.
Sebagaimana ketentuan Peraturan Komnas HAM No.005/KOMNASHAM/XII/2013
tentang Perubahan Tata Tertib Komnas HAM No.02/KOMNAS HAM/III/2013,
khususnya dalam pasal 30, Sidang Paripurna dilaksanakan dalam rangka:
a. Menetapkan Tata Tertib;
b. Menetapkan Rencana Strategis dan Program Kerja;
c. Menetapkan Mekanisme Kerja;
d. Memilih dan memberhentikan Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM;
e. Menetapkan Subkomisi dan memilih Anggota dan Pimpinan Subkomisi;
f. Memberhentikan Anggota Komnas HAM;
g. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Jenderal dan para
pejabat eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM;
h. Membentuk, mengangkat dan memberhentikan Panitia Seleksi calon Anggota
Komnas HAM;
i. Mengajukan Calon Anggota Komnas HAM;
j. Membuat rekomendasi dan/atau pernyataan resmi Komnas HAM terutama
mengenai pelanggaran HAM atau isu penting yang terkait dengan tugas pokok
dan fungsi Komnas HAM kepada pihak yang terkait;
k. Membentuk, membina dan membubarkan Perwakilan Komnas HAM di daerah;
l. Mengangkat dan memberhentikan Anggota Perwakilan Komnas HAM di daerah;
m. Membentuk tim ad hoc untuk melaksanakan penyelidikan pelanggaran HAM;
n. Membentuk panitia dan tim dalam pelaksanaan tugas-tugas Komnas HAM;
o. Mengangkat dan memberhentikan Dewan Kehormatan Komnas HAM;
p. Menyusun dan menetapkan Kode Etik Komnas HAM;
q. Membahas dan mengesahkan laporan pelaksanaan tugas atau kegiatan dari
subkomisi, tim ad hoc, kelompok kerja, panitia, tim, pelapor khusus, dan
perwakilan Komnas HAM di daerah;
Laporan Tahunan Komnas HAM 2014
29