2014
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(7) Pemajuan hak ekonomi, sosial dan budaya, terutama hak atas pendidikan berkualitas
karena saat ini pendidikan di Indonesia telah dikategorikan dalam kelompok dengan
kualitas terendah di dunia kendati alokasi anggaran pendidikan telah mencapai 20
persen dari APBN dan APBD.
Capaian Kinerja Komnas HAM
Komnas HAM, sebagaimana dimandatkan dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia bertujuan mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM
sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB), serta Deklarasi Universal HAM (DUHAM) serta meningkatkan
perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia
seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Untuk mencapai tujuan tersebut Komnas HAM sebagai lembaga mandiri yang
kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya, melaksanakan fungsi
pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang HAM. Disamping
itu, oleh UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM diberi mandat
sebagai satu-satunya institusi yang berwenang melakukan penyelidikan proyustisia
pelanggaran HAM yang berat. Dalam perkembangannya, Komnas HAM diberikan mandat
sebagai pengawas terhadap pelaksanaan UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis. Pada 2012, Komnas HAM diberikan tambahan kewenangan
dalam penanganan konflik sosial sebagaimana disebutkan dalam UU No. 7 Tahun 2012
tentang Penanganan Konflik Sosial.
Melalui fungsi pengkajian dan penelitian, Komnas HAM melakukan kegiatan untuk
mengkaji dan meneliti peristiwa dan dan/atau peraturan perundang-undangan agar
selaras dengan prinsip dan norma HAM. Sepanjang 2014, kegiatan yang telah dilakukan
Komnas HAM terkait pelaksanaan fungsi pengkajian dan penelitian adalah :
1. Penelitian Penguatan Komitmen HAM pada Institusi Kepolisian;
2. Penelitian (lanjutan) perundang-undangan terkait Reformasi Sektor Pertahanan &
Keamanan (Kamnas, RUU KUHP,RUU KUHAP);
3. Inkuiri nasional Komnas HAM tentang Hak Masyarakat Hukum Adat atas Wilayahnya
di Kawasan Hutan;
4. Penelitian Human Rights Indicator (HRI) untuk tema Index HAM (lanjutan dari
Indikator HAM);
5. Pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan Hak Masyarakat Hukum
Adat (HMA) atas wilayahnya dalam UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU
No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, UU No. 18 Tahun
2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan UU No. 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
6. Pengkajian dan pengembangan Pusat Penelitian dan Layanan Data Komnas HAM
(Pusat data);
7. Kertas posisi Prolegnas 2014;
8. Indikasi pola pelanggaran HAM Masyarakat Adat terkait haknya atas wilayah di
kawasan hutan dan harapan-harapan korban atas pemulihannya;
9. Kajian Pembatasan HAM; dan
10. Tindaklanjut RUU Disabilitas, RUU No. 39/1999, dan FCTC (Framework Convention
onTobacco Control).
Laporan Tahunan Komnas HAM 2014
23