Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 2014 Kewenangan tersebut seringkali tidak dipergunakan untuk memakmurkan rakyat, namun kerap dimanfaatkan untuk mengobral izin investasi dan memperkaya diri serta kelompoknya. Hal ini tentunya bertentangan dengan semangat otonomi daerah yang bertujuan untuk mendekatkan antara pemimpin dengan rakyatnya, namun yang terjadi justru sebaliknya. Bupati atau Walikota menjadi raja-raja kecil di daerah. Singkat kata, walaupun berbagai peraturan perundang-undangan memberikan jaminan terhadap pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia, akan tetapi pada kenyataannya masih didapati terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Pelanggaran HAM bukan hanya di bidang hak sipil dan politik semata, namun juga di bidang hak ekonomi, sosial dan budaya. Tak dapat dipungkiri bahwa berbagai bentuk pelanggaran HAM selain mengakibatkan kerusakan atau kehancuran harta benda (property rights) juga mengakibatkan korban jiwa manusia baik yang luka– luka maupun meninggal dunia. Kita semua berharap bahwa sejak 2015, dengan kepemimpinan nasional baru, dapat dilakukan upaya- upaya penting untuk mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara pada rel konstitusi. Kepemimpinan Jokowi-JK diharapkan mampu menjawab hal tersebut dengan sembilan agenda prioritas yang disebut Nawa Cita. Komnas HAM sungguh berharap bahwa Nawa Cita akan mampu menjadikan hak asasi manusia sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara yang dapat menuntun Indonesia dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan. Nawa Cita, utamanya agenda nomer 4 dan 9, telah menyatakan "Memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, terpercaya dimana salah satu program priorotasnya adalah penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia masa lalu" (program 4). "Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia melalui kebijakan memperkuat pendidikan kebhinnekaan dan menciptakan ruang-ruang dialog antar warga” (program 9). Peran Komnas HAM Komnas HAM sebagai lembaga negara yang mempunyai fungsi dan tugas dalam bidang hak asasi manusia, pada 2014 telah melakukan berbagai upaya untuk melakukan perlindungan, penegakan, pemenuhan, dan pemajuan hak asasi manusia serta memberikan desakan kepada pemerintah untuk memberikan perhatian serius terhadap: (1) Penyelesaian isu-isu hak asasi manusia masa lalu; (2) Pemajuan dan perlindungan hak kelompok minoritas, kaum marginal dan kelompok rentan; (3) Penyelesaian secara komprehensif konflik-konflik agraria, termasuk di kawasan hutan dan hak masyarakat hukum adat; (4) Urgensi pelaksanaan reformasi kelembagaan Polri, Koorporasi, dan Pemerintah Daerah sebagai pihak yang paling banyak diadukan masyarakat ke Komnas HAM; (5) Menyelesaikan secara komprehensif kasus-kasus HAM Papua, Aceh, dan Palu; (6) Pembenahan persoalan Buruh Migran Indonesia yang tersangkut dengan persoalan hukum di sejumlah negara dan pembebasan mereka yang terjerat dengan ancaman hukuman mati terutama di Malaysia dan Arab Saudi; 22 Laporan Tahunan Komnas HAM 2014

Select target paragraph3