2014
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
GAMBARAN UMUM HAM DI INDONESIA
Tanpa logika yang terlalu rumit, dengan runutan berpikir yang paling sederhana
sekalipun, dapat disimpulkan bahwa persoalan HAM di Indonesia masih menyisakan
banyak catatan. Catatan ini dapat ditujukan baik kepada penyandang hak (rights holder)
dalam hal ini warga negara dan pemangku kewajiban (duty bearer) dalam hal ini negara.
Masyarakat penyandang hak (the rights holder) di Indonesia tak luput sebagai bagian dari
persoalan HAM di Indonesia. Berdasarkan data pengaduan Komnas HAM Tahun 2014,
dugaan pelanggaran HAM yang dialami oleh individu menjadi mayoritas pelaporan ke
Komnas HAM. Sebagaimana data laporan pengaduan Komnas HAM 2014 berikut,
jumlahnya mencapai 4.342 (jumlah tersebut merupakan penambahan dari individu orang
seorang sebanyak 3.647 berkas dan individu rentan sejumlah 695 berkas).
No
Klasifikasi korban
Jumlah berkas
Persentase
3.647
51%
695
9%
1.951
27%
1
Individu orang seorang
2
Individu rentan
3
Kelompok masyarakat
4
Kelompok rentan
802
11%
5
Organisasi
23
1%
6
Warga negara asing
12
1%
7.130
100%
Jumlah
Individu, yang merupakan bangunan dasar masyarakat, ternyata masih begitu dominan
dengan persoalan HAM. Ada beberapa asumsi yang menyebabkan cukup tingginya
individu yang merasa haknya terlanggar yaitu semakin meningkatnya kesadaran HAM
individu di masyarakat, semakin mudahnya akses pengaduan ke Komnas HAM atau
memang telah terjadi peningkatan kasus-kasus pelanggaran HAM yang melibatkan
individu di masyarakat.
Secara umum jumlah pelanggaran HAM di Indonesia sepanjang 2014, berdasarkan data
pengaduan Komnas HAM, mengalami kenaikan yang cukup signifikan sebagaimana data
berikut :
Laporan Tahunan Komnas HAM 2014
19