2014 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia GAMBARAN UMUM HAM DI INDONESIA Tanpa logika yang terlalu rumit, dengan runutan berpikir yang paling sederhana sekalipun, dapat disimpulkan bahwa persoalan HAM di Indonesia masih menyisakan banyak catatan. Catatan ini dapat ditujukan baik kepada penyandang hak (rights holder) dalam hal ini warga negara dan pemangku kewajiban (duty bearer) dalam hal ini negara. Masyarakat penyandang hak (the rights holder) di Indonesia tak luput sebagai bagian dari persoalan HAM di Indonesia. Berdasarkan data pengaduan Komnas HAM Tahun 2014, dugaan pelanggaran HAM yang dialami oleh individu menjadi mayoritas pelaporan ke Komnas HAM. Sebagaimana data laporan pengaduan Komnas HAM 2014 berikut, jumlahnya mencapai 4.342 (jumlah tersebut merupakan penambahan dari individu orang seorang sebanyak 3.647 berkas dan individu rentan sejumlah 695 berkas). No Klasifikasi korban Jumlah berkas Persentase 3.647 51% 695 9% 1.951 27% 1 Individu orang seorang 2 Individu rentan 3 Kelompok masyarakat 4 Kelompok rentan 802 11% 5 Organisasi 23 1% 6 Warga negara asing 12 1% 7.130 100% Jumlah Individu, yang merupakan bangunan dasar masyarakat, ternyata masih begitu dominan dengan persoalan HAM. Ada beberapa asumsi yang menyebabkan cukup tingginya individu yang merasa haknya terlanggar yaitu semakin meningkatnya kesadaran HAM individu di masyarakat, semakin mudahnya akses pengaduan ke Komnas HAM atau memang telah terjadi peningkatan kasus-kasus pelanggaran HAM yang melibatkan individu di masyarakat. Secara umum jumlah pelanggaran HAM di Indonesia sepanjang 2014, berdasarkan data pengaduan Komnas HAM, mengalami kenaikan yang cukup signifikan sebagaimana data berikut : Laporan Tahunan Komnas HAM 2014 19

Select target paragraph3