Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 2014 Secara Paksa Tiga Belas Aktivis 1997/1998, Anggota Tim Investigasi penyelidikan kasus Paniai Pada peringatan Hari HAM Internasional 10 Desember 2014, Nur Kholis ikut berperan aktif, baik pada acara pembukaan di Istana Negara Yogyakarta, maupun pada Lokakarya Nasional (Loknas) yang diselenggarakan di Hotel Grand Sahid Jakarta. Bahkan pada kegiatan Loknas, ia dipercaya sebagai salah seorang narasumber dalam diskusi kelompok paralel dengan tema Penyusunan Peta Jalan bagi Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu di Tingkat Nasional. Terkait penyelidikan kasus Paniai yang bahkan terindikasi telah terjadi pelanggaran HAM, ia dipercaya sebagai anggota Tim. Tim ini dibentuk atas tuntutan dan desakan masyarakat luas untuk segera mengungkap penyebab terjadinya penganiayaan terhadap warga sipil (anak di bawah umur) pada 7 dan 8 Desember 2014 lalu. Ia telah menyedot perhatian dari khalayak luas ketika ditugaskan untuk memimpin Tim Penyelidikan Dugaan Kriminalisasi Pimpinan KPK. Kasus yang sarat pemberitaan media masa tersebut telah menempatkan Nur Kholis dalam pusaran pemberitaan media. ‹–‹‘‘”ƒ‹Žƒ Komisioner Subkomisi Mediasi Siti Noor Laila lahir di Pacitan Jawa Timur pada 30 November 1967. Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII). Sejak 2004 hingga kini ia masih menempuh program Magister Hukum Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta. Laila pernah memperoleh penghargaan sebagai salah satu tokoh dari 100 tokoh Lampung paling populer versi Lampung Post (100 Tokoh Terkemuka Lampung, Lampung Post) dan Penerima KNPI Award untuk Bidang Hak Asasi Manusia dari DPD KNPI Kota Bandar Lampung pada 2005. Ia pernah terlibat cukup aktif di beberapa lembaga yang khusus melakukan terhadap perempuan dan anak seperti REMDEC SWAPRAKARSA, Lembaga Perempuan DAMAR dan Gerakan Perempuan Lampung. Selain aktivitasnya Laila juga sempat tergabung dalam tim advokat yang melakukan pembelaan korban kriminalisasi kasus Mesuji. advokasi Advokasi tersebut, terhadap Pada awal 2014, Laila masih menjabat sebagai Ketua Komnas HAM untuk periode Maret 2013 s.d. Maret 2014. Setelah itu, ia dipercaya sebagai Komisioner Subkomisi Mediasi. Sejumlah aktivitas telah digelutinya dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang antara lain menjadi Dewan Pengarah Seruan Global Untuk Mengakhiri Stigma dan Diskriminasi Terhadap Orang Yang Pernah Mengalami Kusta (OYPMK) dan Anggota Keluarganya yang diselenggarakan di Hotel Grand Sahid Jaya 27 Januari 2014. Kegiatan ini juga mendapatkan dukungan penuh dari The Nippon Foundation. Kemudian dalam rangka menindaklanjuti penyelidikan pelanggaran HAM yang berat peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Wasior dan Wamena, Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Penghilangan Orang Secara Paksa, Talangsari, Penembakan Misterius dan Tragedi 1965-1966, Pemantauan dan Penyelidikan Pengungkapan Peristiwa 13 Orang Aktivis 16 Laporan Tahunan Komnas HAM 2014

Select target paragraph3