Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
2014
Sejak berstatus pelajar, Nasution telah aktif dalam dunia aktivis. Pada 1985-1988 ia
tercatat sebagai pegiat di Pelajar Islam Indonesia (PII) Padang Panjang, Sumatera Barat.
Ketika menyandang predikat mahasiswa, ia kerapkali terlibat dalam aktivitas organisasi
kemahasiswaan dengan berbagai jabatan antara lain Ketua Senat Mahasiswa Fakultas
Syari’ah dan Hukum IAIN Padang (1989-1990), Ketua Umum Pimpinan Cabang Ikatan
Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Padang (1991-1993), DPD KNPI Sumatera Barat
(1992-1996), Ketua Umum DPD IMM Sumatera Barat (1993-1995), Ketua DPP IMM
(1995-1997), Ketua PP Pemuda Muhammadiyah (2006-2010), Executive Board InterRegilious Council Indonesia (2010-2015), Majelis Pendidikan Kader PP Muhammadiyah
(2010-2015) dan Ketua Komisi Kerukunan Antar Umat Beragama MUI Pusat (2010-2015).
Kendati demikian, menjadi seorang pengajar sepertinya telah menjadi pilihan hidupnya.
Terhitung sejak 1988 sampai dengan 2000, Nasution aktif mengajar sebagai guru.
Kemudian sejak tahun 2000 hingga hari ini,ia secara resmi tercatat sebagai Dosen
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ahmad Dahlan Jakarta dan Universitas Muhammadiyah
Jakarta. Bahkan saat ini, ia juga menjabat sebagai salah satu Dosen Pascasarjana di
Universitas Ibn Khaldun Bogor.
Aktivitas tulis menulis pun telah ia tekuni. Beberapa judul buku telah berhasil ia hasilkan
antara lain HAM Perspektif Pancasila: HAM Yang Adil dan Beradab (2014), Membangun
Kerukunan, Mengawal NKRI (Jakarta: MUI Pusat, 2010), Reformulasi Gerakan Tajdid
Muhammadiyah: Sebuah Keharusan Sejarah, Muhammadiyah Menjemput Perubahan,
(Jakarta: Gramedia Press, 2005), dan Perkawinan Berbeda Agama (IAIN Padang, 2002).
Ia pun telah menghasilkan sejumlah karya tulis terkait isu-isu HAM seperti Peta
Kerukunan Umat Beragama di Indonesia (2002), Isu-isu Seputar HAM di Indonesia
(2004), Pelanggaran HAM di Indonesia (2006), Diskursus HAM dan Beragama di
Indonesia (2007), Pelanggaran HAM Papua: Tanggung Jawab Siapa? (2008), Peluang
Mewujudkan Komunikasi Harmonis Antar Pemandu Lintas Agama: Perspektif HAM
(2009), dan lain-lain.
Sebagai Ketua Komisi Kerukunan Antar Umat Beragama MUI Pusat, sejak 2005,
bersama majelis-majelis agama tingkat pusat, ia aktif merumuskan agenda penegakan
HAM melalui upaya membangun kerukunan antar umat beragama. Ia bahkan sempat
dipercaya sebagai Ketua Tim Survei HAM dan Kerukunan di Kawasan Timur Indonesia
(2011).
Karirnya di Komnas HAM berawal sejak 2012. Selama tercatat sebagai Anggota Komnas
HAM, ia telah menduduki beberapa posisi antara lain Anggota Subkomisi Pendidikan dan
Penyuluhan (2012), Anggota Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan (2013), dan sejak
Maret 2014, Sidang Paripurna telah menetapkan Nasution sebagai Koordinator Subkomisi
Pemantauan dan Penyelidikan.
Sepanjang 2014, sejumlah aktivitas telah digelutinya antara lain ikut berperan aktif
menyelidiki (mengumpulkan dan mencari) berbagai data, fakta dan informasi yang
berkaitan dengan anak-anak Timor Timur yang dipindahkan ke Indonesia. Ia juga turut
membantu kesuksesan kegiatan Tim Inkuiri Nasional Komnas HAM tentang Hak
Masyarakat Hukum Adat atas wilayahnya di dalam kawasan hutan, dalam kapasitasnya
sebagai anggota Tim Pengarah. Selain itu, ia juga tercatat sebagai Anggota Tim
Pemantauan dan Penyelidikan Pengungkapan Peristiwa 13 Orang Aktivis 1997/1998
10
Laporan Tahunan Komnas HAM 2014