2014
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Pluralisme dan Religius Freedom bagi Guru, 2005 dan buku Integrasi Multikulturalisme
dalam Kurikulum, 2010), Erlangga Press (Arus Baru Islam Radikal: Transmisi Gerakan
Revivalisme Islam Timur Tengah ke Indonesia, 2005), dan LKIS (Ideologi Politik PKS:
Dari Masjid Kampus Ke Gedung Parlemen, 2008). Ia juga dipercaya sebagai peneliti,
editor buku dan Pimred Jurnal Tashwirul Afkar. Beberapa buah pikirannya telah
diterbitkan oleh berbagai media massa nasional.
Pada Maret 2014 sampai dengan Maret 2015 Imdadun menjabat sebagai Komisioner
Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan setelah sebelumnya dipercaya menduduki jabatan
Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Periode Maret 2013 sampai dengan Maret
2014.
Sepanjang 2014, selain aktif dalam kegiatan pelatihan-pelatihan HAM dan memediasi
kasus-kasus pertanahan, Imdadun dipercaya mengemban tugas sebagai Pelapor Khusus
kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB). Dalam kapasitasnya sebagai Pelapor
Khusus KBB, ia dan timnya cukup aktif melakukan pemantauan, mediasi dan konsultasi
terkait berbagai kasus kekerasan terhadap kaum minoritas agama, penutupan rumah
ibadah dan diskriminasi hak-hak kaum minoritas. Tim KBB di bawah koordinasi Imdadun
juga telah melakukan pemanggilan-pemanggilan terhadap pejabat publik dan pimpinan
daerah yang tersangkut dengan pelanggaran hak KBB.
Imdadun menilai maraknya tindak kekerasan dan minimnya penyelesaian terhadap
pelanggaran atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, disebabkan karena minimnya
penegakan hukum yang adil. Aparat kerap kali memproses hukum secara maksimal
terhadap kelompok minoritas, tetapi pada saat yang bersamaan melakukan penjatuhan
hukuman yang minimal kepada para pelaku kekerasan. Kondisi ini masih diperparah
dengan sejumlah kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada kelompok minoritas
antara lain UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau
Penodaan Agama; UU No.23/2006 tentang Administrasi Kependudukan; Keputusan
Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri No.3/2008, KEP033/A/JA/6/2008-199 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota
dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat;
dan sejumlah perda diskriminatif tentang larangan kegiatan Jamaah Ahmadiyah
Indonesia. Menurut Imdadun, keberadaan regulasi ini dinilai melanggar HAM, karena
Negara telah membatasi (melarang) warga meyakini agama dan melakukan
peribadatannya.
Koordinator Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan
Maneger Nasution lahir di Pasaman Barat (Sumatera Barat) pada 2 Februari 1968. Ia
menyelesaikan pendidikan Program Sarjana (Drs) pada Fakultas Syari’ah dan Hukum
IAIN Imam Bonjol Padang pada 1993 dan Program Magister (MA) pada Pascasarjana
Universitas Muhammadiyah Jakarta pada 2004. Gelar Doktor (cum laude) ia peroleh dari
Program Doktorat Universitas Ibn Khaldun Bogor pada 2014 dengan disertasi “HAM
Perspektif Pancasila: HAM Yang Adil dan Beradab”.
Laporan Tahunan Komnas HAM 2014
9