2014 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Pluralisme dan Religius Freedom bagi Guru, 2005 dan buku Integrasi Multikulturalisme dalam Kurikulum, 2010), Erlangga Press (Arus Baru Islam Radikal: Transmisi Gerakan Revivalisme Islam Timur Tengah ke Indonesia, 2005), dan LKIS (Ideologi Politik PKS: Dari Masjid Kampus Ke Gedung Parlemen, 2008). Ia juga dipercaya sebagai peneliti, editor buku dan Pimred Jurnal Tashwirul Afkar. Beberapa buah pikirannya telah diterbitkan oleh berbagai media massa nasional. Pada Maret 2014 sampai dengan Maret 2015 Imdadun menjabat sebagai Komisioner Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan setelah sebelumnya dipercaya menduduki jabatan Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Periode Maret 2013 sampai dengan Maret 2014. Sepanjang 2014, selain aktif dalam kegiatan pelatihan-pelatihan HAM dan memediasi kasus-kasus pertanahan, Imdadun dipercaya mengemban tugas sebagai Pelapor Khusus kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB). Dalam kapasitasnya sebagai Pelapor Khusus KBB, ia dan timnya cukup aktif melakukan pemantauan, mediasi dan konsultasi terkait berbagai kasus kekerasan terhadap kaum minoritas agama, penutupan rumah ibadah dan diskriminasi hak-hak kaum minoritas. Tim KBB di bawah koordinasi Imdadun juga telah melakukan pemanggilan-pemanggilan terhadap pejabat publik dan pimpinan daerah yang tersangkut dengan pelanggaran hak KBB. Imdadun menilai maraknya tindak kekerasan dan minimnya penyelesaian terhadap pelanggaran atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, disebabkan karena minimnya penegakan hukum yang adil. Aparat kerap kali memproses hukum secara maksimal terhadap kelompok minoritas, tetapi pada saat yang bersamaan melakukan penjatuhan hukuman yang minimal kepada para pelaku kekerasan. Kondisi ini masih diperparah dengan sejumlah kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada kelompok minoritas antara lain UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama; UU No.23/2006 tentang Administrasi Kependudukan; Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri No.3/2008, KEP033/A/JA/6/2008-199 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat; dan sejumlah perda diskriminatif tentang larangan kegiatan Jamaah Ahmadiyah Indonesia. Menurut Imdadun, keberadaan regulasi ini dinilai melanggar HAM, karena Negara telah membatasi (melarang) warga meyakini agama dan melakukan peribadatannya. ƒ‡‰‡”ƒ•—–‹‘ Koordinator Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Maneger Nasution lahir di Pasaman Barat (Sumatera Barat) pada 2 Februari 1968. Ia menyelesaikan pendidikan Program Sarjana (Drs) pada Fakultas Syari’ah dan Hukum IAIN Imam Bonjol Padang pada 1993 dan Program Magister (MA) pada Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta pada 2004. Gelar Doktor (cum laude) ia peroleh dari Program Doktorat Universitas Ibn Khaldun Bogor pada 2014 dengan disertasi “HAM Perspektif Pancasila: HAM Yang Adil dan Beradab”. Laporan Tahunan Komnas HAM 2014 9

Select target paragraph3